Terkait Masalah di Desa dan Kelurahan Orang Muda Minta Perhatian Pemkab Belu

Bagikan Artikel ini

Kupang, NTTOnlinenow.com – Orang muda dari sembilan desa dan kelurahan yang terdiri dari lima desa dan empat kelurahan di Kabupaten Belu menyampaikan masalah masalah orang muda yang ada di lingkungan tempat tinggalnya dan meminta perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belu dan para pemangku kepentingan yang ada di Kabupaten Belu.

Hal tersebut terungkap dalam Siaran Pers Orang Muda dari sembilan desa di Kabupaten Belu mengikuti Pelatihan Teknik Advokasi pada Kamis, tanggal 27 sampai 29 Januari 2022 yang diselenggarakan Yayasan Karunia Pengembangan Anak (YKPA) mitra ChildFund Internasional di Indonesia, di Kota Atambua yang diterima Redaksi nttonlinenow.com.

Pelatihan ini dihadiri Ketua YKPA, Bernadina Dhana, Koordinator Projek YKPA, Mikhael Riu dan PIC Program Energy, Martina Berek dengan fasilitator pelatihan Yuliana Ndolu dan Ana Djukana. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan dan Pembangunan Manusia (PPM) BP4D Kabupaten Belu, Helsy Nahak, seperti.

Dalam pelatihan tersebut orang muda belajar cara mengidentifikasi masalah, faktor penyebab, dampak dan rekomendasi sebagai solusi kepada pemerintah dan pemangku kepentingan, mereka mendapatkan cara membuat siaran pers dan pesan yang baik dan memposting di media sosial. Orang muda juga melakukan role play membuat siaran pers dan postingan di media sosial.

Pada hari terakhir pelatihan Sabtu (29/1) orang muda berdialog dengan para pengambil kebijakan yang terdiri dari pejabat Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP4D) , Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DP3A) Kabupaten Belu dan Kepala Desa Naikasa Kabupaten Belu. Adapun masalah orang muda dan anak yang diidentifikasi di desa yakni putus sekolah, perkawinan anak, perjudian, pengangguran, kekerasan seksual dan minuman keras. ‎

Putus Sekolah
‎Dalam siaran pers tersebut diungkapkan di desa- desa tempat tinggal orang muda ada cukup banyak anak putus sekolah. Sebagai contoh di Desa Kabuna, Dusun Salala, Kecamatan Kakulukmesak terdapat 20 anak putus sekolah.
Putus sekolah terjadi pada tingkat SD, SMP dan SMA. Penyebab masalah putus sekolah yaitu : orangtua kekurangan biaya untuk menyekolahkan anak;‎ jarak dari rumah ke sekolah cukup jauh; ‎pengaruh lingkungan – diajak oleh teman yang tidak bersekolah; perjudian ; tidak ada kemauan anak- anak untuk bersekolah, walaupun orang tua mampu untuk menyekolahkan; keinginan anak untuk bekerja saat ada proyek masuk desa, tujuannya untuk memperoleh pengahasilan sendiri/ uang.

Bila masalah putus sekolah tidak diatasi, maka akan berdampak pada: meningkatnya jumlah anak yang buta huruf; meningkatnya pekerja anak; putus sekolah dianggap sebagai hal yang biasa‎; masa depan anak akan suram‎ dapat meningkatkan pernikahan anak.

foto/ist Dialog Orang Muda dengan Pemangku Kepentingan tentang masalah anak di desa dan kelurahan, dampak dan rekomendasi Sabtu 29 Januari 2022.

Terhadap persoalan ini orang muda merekomendasikan untuk penyelesaian masalah kepada Dinas Pendidikan agar membangun gedung sekolah untuk mendekatkan dengan pemukiman,‎ menyelenggarakan Paket A, B dan C bagi mereka yang putus sekolah, sosialisasi tentang pentingnya pendidikan.
Kepada Dinas Perhubungan menyiapkan kendaran untuk mengantarkan anak- anak ke sekolah , semerintah pemerintah desa yakni mendata anak putus sekolah, mengalokasikan dana desa bagi siswa dari keluarga tidak mampu dan sosialisasi tentang pentingnya pendidikan, mengaktifkan perpustakaan desa, mendata anak putus sekolah.

Sedangkan kepada Dinas Sosial mendata Anak Putus Sekolah harus memberikan bantuaan berupa Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada keluarga yang tidak mampu menyekolahkan anak serta Lembaga Agama dan Lembaga Adat melakukan sosialisasi tentang pentingnya pendidikan. Rekomendasi lainnya yakni kepada opo Cerdas mengajak anak- anak putus sekolah untuk bergabung bersama Lopo Cerdas.

Perkawinan Anak
Dalam siaran pers orang muda tersebut juga mengungkapkan tentang ‎penyebab terjadi perkawinan anak yaitu pergaulan bebas di kalangan remaja; kurangnya pengawasan dari orangtua; kurangnya pengetahuan tentang pacaran sehat di kalangan remaja;‎ rasa ingin tahu dan ingin mencoba yang berlebihan dari remaja.

Disebutkan bila permasalahan ini tidak segera ditangani akan berdampak pada: kehidupan anak seperti ‎rusaknya mental anak; masa depan anak menjadi suram; kehamilan usia muda sehingga meningkatkan risiko kematian ibu dan anak; menjadi korban buling; menjadi minder dan tidak percaya diri; anak yang dilahirkan beresiko stunting dan risiko terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Terhadap persoalan perkawinan anak ini di‎rekomendasi untuk penyelesaian masalah kepada orangtua dan ‎keluarga agar memberikan nasehat, perhatian dan memantau aktifitas anak.

Sementara itu, pemerintah desa/ Kelurahan , RT/ RW, melaporkan kasus ke kelurahan/ desa dan kelurahan / desa melaporkan ke pihak berwajib untuk pencegahan perkawinan anak; mendata kasus perkawinan anak, PATBM di desa agar memberikan pendampingan, memberikan sosialisasi tentang bahaya pernikahan anak. Rekomendasi lainnya kepada Lembaga Agama. Diharapkan Lembaga Agama agar menghimbauumat tidak menikahkan mereka yang masih berusia anak dan tidak menikahkan calon pengantin anak.

Begitupun kepada Tokoh Adat mengeluarkan aturan yang melarang pernikahan anak. Sedangkan untuk DP3A, diharapkan mendampingi anak korban pernikahan dini, melakukan edukasi ke masyarakat tentang bahaya pernikahan anak, mendorong untuk pembentukan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di desa- desa yang belum ada PATBM agar dapat membantu dalam upaya pencegahan dan pendampingan korban perkawinana anak.(non)