Dibalik Pembatalan Tender Konsultan Perencanaan RSU Pratama Ponu, Pokja Diduga Terlibat “Bermain” Kepentingan

Bagikan Artikel ini

Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Pembatalan Tender Konsultan Perencanaan Rumah Sakit Pratama Ponu mendapat sorotan para Pegiat Anti Korupsi di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Direktur Lakmas NTT, Victor Manbait, S.H yang tergabung dalam Pegiat Anti Korupsi TTU, mempertanyakan alasan dibatalkan Tender Konsultan Perencanaan Rumah Sakit Umum Pratama (RSUP) di desa Ponu Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU ) senilai Rp1 miliar.

“Ada apa sehingga Pokja melakukan tender ulang Konsultan Perencanaan Pembangunan RSUP Ponu”, tanya Victor.

Tender ulang Konsultan Perencana tersebut diduga Victor, Pokja sudah mempunyai perusahaan Konsultan Perencanaan favorit atau jagoannya sendiri.

Padahal, lanjutnya telah ada 1 dari 22 peserta tender yang dinyatakan memenuhi syarat tender (qualified), tetapi dibatalkan Pokja karena alasan hanya ada 1 perusahaan pemenang tender dan itu berasal dari luar NTT.

“Dari 32 perusahan Konsultan Perencana, peserta tender hanya satu perusahaan dari luar NTT yang memenuhi syarat”, tambah Victor.

Victor menjelaskan, di tahun 2022 Kabupaten Timor Tengah Utara melalui Dana Alokasi Khusus Afirmatif Pemerintah Pusat mendapat gelontoran dana hampir Rp50 miliar untuk Pembangunan Rumah Sakit Pratama yang cukup prestius yang pertama.

Dan dengan lokasi yang strategis di Ponu Pantura tentunya akan sangat menunjang penjangkauan pelayanan kesehatan yang bermutu. Karena nantinya pada Rumah Sakit tersebut akan ditempatkan sejumlah dokter dan dokter ahli dengan dukungan Alkes modern untuk melayani warga seperti MRI yang untuk di NTT pun masih langka.

“Tentunya Perencanaan Pembangunan Rumah Sakit Pratama ini harus dipersiapkan dengan baik dengan melibatkan Konsultan Perencanaan yang handal dan punya reputasi sehingga bisa merencanakan pembangunan Rumah Sakit Pratama seperti yang diinginkan Pemda TTU yang visioner, yang berkelanjutan, dalam pengembangan Rumah Sakit tersebut menjadi rumah sakit modern”, kata Victor.

Diketahui, sejak pertengahan Februari 2022, telah diumumkan melalui LPSE Kabupaten TTU, Panitia Lelang Kabupaten TTU, lelang Konsultan Perencanaan untuk pembangunan RSUP Ponu dengan pagu harga Rp.1 miliar lebih yang dimulai dengan Prakualifikasi pada tanggal 4 Maret 2022 hingga penandatanganan kontrak pemenang tender pada tanggal 14 april 2022.

Ada jangka waktu proses lelang sekitar 30 hari kalender kerja untuk 21 tahapan proses lelang hingga penandatangan kontrak kerja. Secara rinci, Victor menyampaikan tahapan – tahapannya.

” Pengumuman prakualifikasi, download dokumen kualifikasi, penjelasan dokumen prakualifikasi, pengiriman persyaratan prakualifikasi, evaluasi dokumen prakualifikasi, pembuktian kualifikasi, penetapan hasil kualifikasi, pengumuman hasil kualifikasi, masa sanggahan prakualifikasi, download dokumen pemilihan, pemberian penjelasan, upload dokumen penawaran, pembukaan dan evaluasi penawaran, pengumuman hasil evaluasi administrasi dan teknis, pembukaan dan evaluasi penawaran harga, penetapan pemenang, pengumuman pemenang, masa sanggah, klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya, surat penunjukan penyedia barang dan jasa, penandatanganan kontrak”, beber Victor.

Namun ketika membuka pengumuman lelang proyek pada LPSE Kabupaten TTU katanya, ia menemukan pengumuman dilakukannya tender ulang untuk Konsultan Perencanaan pembangunan RSUP Ponu Kabupaten TTU.

Dengan melihat tahapan proses tender dengan kalender kerjanya maka seharusnya pada saat ini, sudah memasuki tahapan masa sanggah dan pemberian penjelasan pokja atas tahapan proses tender yang berjalan.

Namun, proses tender yang tengah berproses dan diikuti oleh 22 perusahaan tersebut dibatalkan dan di tender ulang karena hanya ada satu perusahaan saja yang memenuhi syarat tender dan perusahaan yang memenuhi syarat itu adalah perusahaan dari luar NTT.

“Ajaib memang perusahaan yang mengikuti tender sebanyak itu, hanya satu perusahaan saja yang memenuhi syarat sehingga tender harus diulang. Padahal berdasarkan peraturan LKPP nomor 12 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksana Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah melalui penyedia, batalnya tender tidak dilihat dari banyaknya peserta tender yang lolos kualifikasi, sehingga karena satu saja peserta tender yang lolos kualifikasi maka tendernya di batalkan”, tandas Victor.

Menurutnya, Tender/ seleksi gagal dalam hal terdapat kesalahan dalam proses evaluasi dan tidak ada peserta yang memasukan dokumen penawaran setelah ada waktu pemberian perpajangan. Selain itu, tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran dan ditemukan kesalahan dalam dokumen pemilihan atau tidak sesuai dengan ketentuan.

Sehingga ia berharap, ini memang buah dari kerja keras dan kerja profesional Pokja yang begitu teliti dalam melakukan penelitian satu persatu dokumen tiap perusahaan.

Karena pada kenyataanya dari rentang tahapan waktu yang ada, semestinya saat ini masih dalam tahapan penelitian berkas dokumen, dimana dengan jumlah perusahaan yang ikut tender sebanyak 32 perusahaan tersebut, dengan penelitian yang cermat atas dokumen setiap perusahaan membutuhkan waktu paling cepat 1 hari kerja dan bila pokjanya bekerja keras paling banyak yang dapat di teliti berkasnya dalam satu hari itu maksimal 2 perusahaan.

“Dengan hanya satu perusahaan saja yang memenuhi syarat dari 22 peserta tender, hanya ada dua kemungkinan mengapa hanya satu peserta yang lolos. Pertama, syarat kepesertaan tidak diumumkan secara lengkap oleh Pokja, Kedua ada dugaan KKN yang terjadi, dimana Pokja sudah punya jagoannya sendiri. Dan mudah – mudahan yang terjadi adalah karena pokjanya abaikan dengan tidak mengumumkan seluruh persyaratan dengan utuh sehingga menimbulkan ketidakpastian pemenuhannya oleh peserta tender”, sinis Victor.

Ia juga mengatakan, dengan tertundanya proses tender perencanaan ini tentunya akan memakan waktu pelaksanaan proyeknya. Lantaran tender Konsultan Perencanaan akan mundur hingga akhir April, maka proses Perencanaan baru akan selesai di bulan Mei nanti.

Sehingga proses tender proyeknya sendiri akan undur bisa ke Juni dan pelaksanaan proyek besarnya baru akan dimulai bulan Juli.

“Dengan begitu sudah pasti nanti proyeknya akan berat untuk dikerjakan sampai dengan 31 Desember 2022 sehingga harus dilakukan adendum perpanjangan waktu”, kata Victor.

Ia mengesalkan hal tersebut. Menurutnya masalah yang sama selama ini harusnya tidak perlu terulang lagi. Karena kurang transparannya pokja dalam bekerja dan dugaan dilakukannya persaingan usaha yang tidak sehat karena Pokjanya ikut bermain kepentingan didalamnya.

Hingga berita ini diturunkan, Ketua Pokja proyek Pembangunan RSUP Ponu TTU, Anton Abatan belum berhasil dikonfirmasi.

Sementara Plt. Kadis Kesehatan TTU, Robert Tjeunfin yang dihubungi sejumlah media pada Selasa (22/03/2022) membenarkan adanya pembatalan tender tersebut.

“Betul, ULP PBJ Pemda TTU Tahun Anggaran 2021 membatalkan prakualifikasi dan pengulangan prakualifikasi untuk paket seleksi desain perencanaan pembangunan RS Pratama. Alsasannya karena jumlah penyedia yang memasukan dokumen kualifikasi, sebanyak 22 penyedia tidak memenuhi persyaratan karena belum lengkap,” kata Robert.

Foto : Direktur Lakmas NTT, Victor Manbait, S.H