Kasus Korupsi Alkes. Ketua DPW NasDem NTT, Ray Fernandes Bantah Terima Uang Sogok Rp250 Juta
Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Belum lama ini, mantan Bupati TTU, Raimundus Sau Fernandes, S.Pt, diperiksa jaksa terkait kasus korupsi Proyek Pengadaan Alkes di RSUD Kefamenanu TA 2015 senilai Rp 5,7 Miliar.
Dalam kasus ini diketahui terdapat 32 pejabat dan mantan pejabat yang diperiksa sebagai saksi dan jaksa sudah naikkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Dugaan kerugian negara ditemukan sebesar Rp 2,2 miliar dari total nilai proyek Rp 5,7 miliar.
Saat diperiksa jaksa sebagai saksi, Ray Fernandes bantah menerima sogokan Rp 250 juta dari kontraktor bernama Ongky Manafe.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTU, Roberth Jimmy Lambila, S.H, M.H, yang dikonfirmasi melalui Kasi Pidsus Andrew P Keya, S.H, Senin (21/03/2022) pagi, membenarkan adanya pemeriksaan Ray Fernandes.
“Benar. Baru-baru ini mantan Bupati TTU, Ray Fernandes diperiksa jaksa penyidik sebagai saksi kasus korupsi Proyek Pengadaan Alkes di RSUD Kefamenanu TA 2015 senilai Rp 5,7 Miliar”, jelas Andrew P Keya via ponselnya.
Terhadap Ray, aku Jaksa ada belasan pertanyaan yang diajukan. Tujuan pemeriksaan?
“Cuma untuk mendengarkan keterangan tentang pengetahuan beliau dalam kapasitasnya sebagai Bupati TTU atau Kuasa Pengguna Anggaran pada saat itu,’ jelas Andrew P Keya.
Apakah sempat menanyakan kepada Ray Fernandes soal pengakuan salah satu kontraktor, Ongky Manafe, yang mengaku memberikan sogokan kepada Ray Fernandes Rp 250 juta dalam kasus pengadaan fiktif Alkes Bank Darah (Blood Bank Refrigerator).
“Iya, benar. Jaksa penyidik sempat menanyakan itu. Namun Pak Ray Fernandes membantah menerima sogokan tersebut,’ tandas Andrew P Keya.
Sementara itu mantan Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes, S.Pt, yang dikonfrimasi terpisah via ponselnya, Senin (21/03/2022) pagi, membenarkan ia sudah diperiksa jaksa.
Namun Ketua DPD Partai Nasdem NTT ini membantah keras menerima sogokan sebesar Rp 250 juta dari kontraktor Ongky Manafe, dalam kasus pengadaan Alkes fiktif Bank Darah di RSUD Kefamenanu.
“Tidak benar itu. Jangankan menerima sogokan, bertemu Ongky Manafe saja saya tidak pernah,” bantahnya melalui pesan WhatsApp.
Sebelumnya diberitakan, Kuasa Direktur PT Karya Imanuel Mulia, Ongky Manafe, mengaku setor uang Rp 250 juta kepada mantan Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Raymundus Sau Fernandes, S.Pt.
Pengakuan Ongky Manafe ini disampaikan dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Kupang, Senin (24/05/2021)lalu.
Sidang ini dipimpin oleh majelis hakim Teddy Windiartono didampingi hakim anggota Elmayawati Fau dan Gustaf Marpaung.
Dalam kesempatan sidang Senin siang, JPU Benfrid C. Foeh, menghadirkan 5 orang saksi dari pokja. Yaitu Chrysugonus Bifel, Yuventus Reku, Yustinus Binsasi, Gregoriussen R. Asten dan Silvester Lapit.
Saat itu majelis hakim memberi kesempatan kepada Ongky Manafe untuk menanggapi keterangan para saksi dari pokja Proyek Pengadaan Alkes di RSUD Kefamenanu.
“Saya setor Rp250 juta ke mantan bupati,’ kata Ongky Manafe.
Ia tidak merinci, uang disetor dengan cara transfer ke rekening, menyerahkan secara langsung (tunai) ataukah melalui perantara.
Ongky Manafe pun tidak menjelaskan secara rinci tujuan pemberian uang ke mantan Bupati TTU apakah terkait proyek Alkes RSUD Kefamenanu atau terkait pinjam meminjam uang.
Ongky Manafe juga menegaskan ia menyerahkan uang sogokan Rp 125 juta kepada 5 anggota pokja.
Foto : Ketua DPW NasDem, Raymundus Sau Fernandes