AB Nekat Minum Cairan Akodan Lantaran Terkuak Cabuli Anak Kandung

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Seorang ayah di Desa Leontolu, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu wilayah Timor Barat perbatasan RI-RDTL tega merudapaksa anak kandungnya yang masih dibawah umur.

Berdasarkan infromasi yang dihimpun media, aksi bejat ayah kandung AB(40) terhadap putrinya PAB (14) terjadi pada Kamis 12 Maret 2022 lalu di kediamannya di Dusun Kuanitas, Desa Leontolu, Kecamatan Raimanuk.

Perbuatan borok sang ayah terkuak setelah korban yang tak lain anak kandungnya menceritakan kejadian pelecehan seksual itu kepada mama kecil dari saudari atau adik dari mama kandungnya.

Lantaran perbuatannya diketahui keluarga besar korban, AB nekat mengakhiri hidupnya dengan meminum cairan pestisida jenis akodan. AB yang sekarat langsung dilarikan ke RS Marianum Halilulik dan mendapa perawatan intensif.

Ibu kandung dan Kakek kandung kecil korban bersama keluarga yang mengetahui kejadian itu langsung melaporkan perbuatan pelaku AB ke pihak Polres Belu pada Minggu (13/3/2022) malam.

Demikian dibenarkan Kapolres Belu AKBP Yosep Krisbiyanto melalui Kasat Reskrim AKP Sujud Alif Yulamlam kepada awak media saat ditemui di ruangkerjanya, Senin sore (14/3).

Sujud menuturkan, pada Minggu malam pihaknya mendapatkan laporan terkait dengan pencabulan anak dengan korban berinisial PAB. Lalu, laporan tersebut langsung ditangani pihak unit Perlindungan Anak dan Perempuan.

“Pelaku sendiri AB dari kejadian itu berusaha untuk bunuh diri dengan menelan cairan akodan,” terang dia.

Lanjut Sujud, untuk pelaku sendiri saat ini belum dilakukan pemeriksaan terkait kejadian, lantaran yang pelaku masih dalam kondisi kurang baik atau kesehatan terganggu dan masih jalani perawatan di RS Halilulik.

“Jadi kita lakukan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi-saksi,” kata dia.

Diutarakan, akibat perbuatan tersebut pelaku AB dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang nomor 2 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Untuk saksinya yang telah kita periksa dua orang yakni, mama kecilnya dan korban sendiri,” ucap Sujud.

Sementara itu, pelaku AB yang telah membaik kondisinya telah dijemput oleh unit PPA bersama unit Buser Polres Belu di RS Marianum pada Minggu malam dibawa ke Mapolres Belu guna proses hukum.