Seorang Pemuda di Belu Nekat Tikam Teman Mantan Kekasihnya Lantaran Cemburu

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Anggota Polres Belu berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial AV (20) pelaku penikaman terhadap ACW warga Manuaman di simpang empat jalur bengkel Union Motor.

Pelaku AV alias A warga Desa Manleten merupakan resedivis kasus serupa diringkus tim Buruh Sergap (Buser) Polres Belu dibawah pimpinan Bripka Naries Nuwa kurang lebih 1×24 jam di kediaman neneknya di Weluli, Desa Dirun, Kecamatan Lamaknen, Kabupaten Belu, Minggu sekira pukul 00.00 Wita.

Kapolres Belu AKBP Yosep Krisbiyanto melalui Kasat Reskrim AKP Sujud Alif Yulamlam membenarkan bahwa pada hari Minggu tanggal 13 Maret 2022 sekitar pukul 01.20 Wita bertempat di perempatan Union Motor, Kelurahan Beirafu telah terjadi tindak pidana penganiayaan.

Di mana kejadian bermula ketika korban bersama pelapor dan para saksi berangkat dari arah gereja Policarpus menuju ke rumah pelapor di Toro, yang mana saat itu korban membonceng saksi. Sedangkan pelapor dibonceng oleh saksi 2.

Saat melintas di TKP tepatnya di perempatan Union motor tiba-tiba dari arah belakang datang terlapor menggunakan sepeda motor langsung mengambil sebilah pisau yang disisipkan di pinggangnya dan langsung menikam korban tepat mengenai punggung sebelah kanan.

Setelah itu terlapor melarikan diri ke arah kampung baru sedangkan korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Tentara. Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka pada punggung sebelah kanan. Kejadian itu langsung di laporkan ke Polres Belu.

“Kita terima laporan dari korban Yunisa Luan. Atas laporan itu kita lakukan penyelidikan dan pelaku kita amankan malamnya di rumah neneknya di Weluli. Motifnya pelaku cemburu dengan mantan pacarnya yang jalan dengan teman pria yang,” ujar Sujud saat dikonfirmasi media, Senin (14/3).

Lanjut dia, pelaku langsung diamankan ke Mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut. Setelah diperiksa yang bersangkutan dikenakan pasal 351 ayat (2) KUHP subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

“Diduga pelaku ini merupakan resedivis yang pernah kita tangani kasusnya serupa dan Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin dan terancam penjara 10 tahun,” kata dia.

Sementara itu pelaku AV mengaku melakukan aksi tersebut lantaran cemburu dengan mantan pacarnya berjalan bersama teman pria lainnya. Selama ini, dirinya tidak lagi mengingat mantannya pasca bebas dari Lapas pada 2 Maret kemarin.

Jelas dia, malam sebelum kejadian dirinya bersama teman-temannya minum depan mall plaza. Minuman habis, karena mabuk dia minta supaya dirinya yang pergi membeli sopi biar kena angin. Dirinya sempat bertemu teman prianya, dan menyampaikan kepadanya bahwa mereka sedang minum dengan mantan saya Nisa.

Dirinya mengaku tidak ada niat apa-apa. Bahkan tidak gubris dengan penyampaian temannya itu karena mendengar nama itu dirinya tidak suka. Dirinya terus dengan motor dan sempat bertemu satu jalur, namun spontan langsung mengikut korban dari belakang.

“Pas sampai di simpang 4 bengkel union, saya dekati motor yang gonceng dia dan mereka berhenti. Saya langsung cabut pisau tikam ke bagian bahu kanan satu kali, Kemudian saya putar haluan motor langsung lari. Saya tahu kemudian, yang saya tikam salah sasaran, dan paginya saya langsung lari ke Weluli,” terang AV.