Partai Nasionalis : Bersama Rakyat mendukung Presiden 3 Periode dan Pemilu di Tunda     

Bagikan Artikel ini

Jakarta, NTTOnlinenow.com – Banyaknya Para Ketua Umum Partai yaitu PKB, Golkar dan PAN yang sepakat untuk menyuarakan Pemilu Tahun 2024 ditunda setahun atau 2 Tahun lagi , dikarenakan Pandemi Covid 19 yang dialami bangsa ini selama 2 Tahun Lebih dan Krisis Ekonomi yang dialami bangsa ini sehingga pemerintah banyak menggelontorkan bantuan ke rakyat selama Pandemi covid 19 dan Program Program Pemerintah tidak banyak yang tidak berjalan baik karena anggaran belanja negara di fokuskan untuk menangani Pandemi Covid 19.

Tidak Luput Juga Ketua Umum Partai Nasionalis Saudara Jeffri Sastra mengatakan kepada awak Media di kediamannya di jalan Daan Mogot Jakarta Barat yang Mana Beliau juga mendukung Teman Teman Ketua Umum Partai untuk Menunda Pemilu 2024 dengan alasan yang Masuk Akal sehingga dibutuhkan amandemen UUD 1945 agar tidak Melanggar Konstitusi dan UUD 1945.

Ketua Umum Partai Nasionalis Saudara Jeffri Sastra mengungkapkan kepada Media Bahwa Banyaknya aspirasi dari masyarakat dan suara Rakyat meminta Presiden Jokowi 3 Periode dengan catatan Diusulkannya Amandemen UUD 1945 agar tidak melanggar Kontitusi dan UUD 1945 Amandemen tahun 2002 , Karena Suara Rakyat adalah Suara Demokrasi . Untuk Itu Partai Nasionalia Meminta kepada Majelis Permusyaratan Rakyat Agar amandemen UUd 1945 segera diusulkan untuk Penambahan Masa Jabatan 5 Tahun Lagi .

Karena Alasan yang Masuk akal juga rakyat masih membutuhkan Presiden Jokowi Maka diharapkan Majelis Permusyaratan Rakyat Segera mengusulkan untuk merubah pasal 7 UUD 1945 amandemen Tahun 2002 Tentang Masa jabatan Presiden berdasarkan UUD 1945 Pasal 37 . Dengan Demikian Penambahan Masa jabatan presiden Tidak melanggar kontitusi dan UUD 1945.

Diakhir pembicaraan dengan awak Media Ketua Umum Partai Nasionalis saudara Jeffri Sastra menegaskan bahwa Suara Rakyat adalah Suara Demokras dan Partai Nasionalis Mendukung Presiden Jokowi 3 Periode dan Penundaan Pemilu Berdasarkan Aturan dan UUD 1945.(*)