Sidang Perdana Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Puskesmas Inbate TTU, Segera Digelar

Bagikan Artikel ini

Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung Puskesmas Inbate, di Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), disidangkan pekan ini.

Kepada NTTOnlinenow.com, Kepala Kejaksanaan Negeri (Kajari) TTU, Roberth Jimmy Lambila, S. H. M. H, melalui Kasi Pidsus Kejari TTU, Andre P Keya, S.H menyampaikan hal tersebut.

Tiga terdakwa dimaksud, yakni BL selaku Kontraktor Pelaksana, Kepala Dinas Kesehatan TTU, TL dan PPK, LPD akan segera mengikuti sidang perdana pada Jumat (18/02/2022) dengan agenda pertama pembacaan surat Dakwaan.

Dijelaskan Andre lebih lanjut, rekanan dengan inisial BL akan didakwa dengan dakwaan kumulatif primair pasal 2 Jo pasal 55 subsider pasal 3 jo pasal ayat 1 ke 1 KUHP. Selain itu, rekanan juga didakwa pasal 7a.
Sedangkan untuk terdakwa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan PPK didakwa dengan dakwaan kumulatif juga yakni primair pasal 2 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, subsidair pasal 3 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan pasal 7 ayat 1b.

“Di mana setiap orang yang ditugasi mengawasinya tapi terjadi kecurangan dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Inbate ini,” tambah Andre.

Keterlibatan tiga terdakwa dalam pembangunan gedung Puskesmas Inbate, ungkap Andre mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 900 juta lebih.

Ia menegaskan, perkara tersebut sudah dilimpahkan Kejari TTU pada, Rabu (08/02/2022) lalu dan sudah ada penetapan hari sidangnya yaitu Jumat (18 /02/2022).

Baca juga : Penyidik Kejari TTU Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Puskesmas Inbate Ke Pengadilan Tipikor Kupang

Foto : Kasi Pidsus Kejari TTU, Andre P. Keya, S.H.