Pemkot Kupang Kembali Bedah 140 Rumah dalam Tahun 2021

Bagikan Artikel ini

Kupang, NTTOnlinenow.com – Pemerintah Kota Kupang, melanjutkan kembali program bedah rumah bagi warga miskin Kota Kupang. Dalam tahun 2021 ini, sebanyak 140 tidak layak huni dibangun. 140 rumah ini, menyebar di setiap kelurahan di Kota Kupang.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Kupang, Beni Sain, kepada wartawan, selasa, (26/1) mengatakan, anggaran untuk progam tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU), sebesar Rp 2,9 miliar, dengan Rp 17,5 juta per rumah.

“Sudah disepakati anggarannya. Dan akan mulai dikerjakan tahun ini, saat ini sudah dalam proses survei,” katanya.

Beni Sain mengatakan, kendati tengah melakukan survei, jadwal pelaksanaannya belum bisa dipastikan, karena tekendala pandemi covid-19. Hal itu pula, yang menyebabkan belum dilakukannya tender hingga saat ini.

Dikatakan Beny Sain, syarat dilakukannya bedah rumah itu, antara lain, bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah, rumah tidak layak huni, punya sertifikat tanah, serta surat keterangan dari pihak kelurahan.

Lebih Jauh beni Sain mengatakan, rendahnya kualitas rumah yang bedah itu, berupa, kondisi atap rumah, badan maupun lantai. Kondisi sirkulasi udara juga termasuk dalam kategori tidak layak huni. Penilaian kriteria itu mulai dari pondasi rumah yang tidak permanen (tidak ada pondasi, masih mengunakan dinding bebak, atap yang rumah yang masih mengunakan daun, konstruksi kayu rumah yang sudah lapuk serta lantai rumah yang masih tanah ataupun semen kasar.

Kemudian dari sisi sirkulasi, kata Beni Sain, juga tidak memenuhi syarat, semisal dari kondisi jendelanya. Jumlah penghuni rumah juga sangat bepengaruh terhadap kualitas rumah, semisal tipe tiga enam yang dihuni lebih dari empat orang.

“Standarisasi perumahan digunakan dalam melihat rumah layak atau tidak layak, kebutuhan ruang sesuai jumlah penghuni rumah juga menjadi standar kelayakan sebuah rumah,” katanya.

Beni Sain mengatakan, di Kota Kupang sendiri, terdapat sebanyak 10.400 rumah tidak layak huni, atau rendahnya kulitas fisik dan fasilias rumah. Jumlah itu tesebar di 51 kelurhan di Kota Kupang. Dalam tiga tahun ke depan, Beni Sain berharap, keseluruhan rumah itu bisa ditingkatkan kualitasnya.

Kata Beni Sain, pengajuan mendapatkan bedah rumah ini, bisa dari usulan masyarakat sendiri, atau dari pemerintah Kota yang turun melakukan survei.

Sementara Anggota Komisi III, Adi Tali memintah pemerintah kota agar melaksanakan program bedah rumah dengan berpegang pada kesepakatan anggaran dengan DPRD Kota. Pemkot diminta jangan lagi secara sepihak mengubah anggarannya seperti tahun kemarin.

“Anggaran sudah disepakati, diketok di badan anggaran, artinya anggaran sudah ada, tinggal pemerintah melaksanakannya. Hanya menjadi catatan bagi pemerintah, apa yang disepakati itu yang dilaksanakan. Jangan sampai mengulangi pengalaman tahun kemarin,” katanya.

Adi Talli mengharapkan komitmen Pemkot atau kesepakatan bersama itu. Bilapun dalam perjalanan pelaksanaanya ada kendala dan harus dilakukan perubahan, pemerintah diminta duduk bersama DPRD Kota untuk menbahas hal ini.

Perubahan anggaran sepihak pada tahun 2020 yang dimaksud Adi Talli itu, mengenai kesepakatan bersama Pemerintah Kota dan DPRD sebelumnya yang menetapkan anggaran sebesar Rp 5 miliar dengan target kinerja 500 rumah, dengan biaya perunitnya sebesar Rp 10 juta. Kesepakatan bersama itu kemudian ditetapkan dalam perda.

Namun dalam pelaksanaannya, pemerintah Kota merubah kesepakatan sepihak dengan merubah besaran anggaran itu menjadi Rp 40-50 juta untuk target kinerja kerja sebanyak 50 rumah. (NTT-YM)