Imigrasi Deportasi Satu WNA Timor Leste Melalui PLBN Motamasin
Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Kantor Imigrasi I TPI Yogyakarta mendeportasi satu Warga Negara Asing (WNA) asal Timor Leste terkait keimigrasian, Selasa (26/1/2021).
Deportasi warga Timor Leste berinisial CFS (laki-laki) dari Yogyakarta melalui PLBN Motamasin, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka wilayah Timor Barat perbatasan RI-RDTL.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, K.A. Halim membenarkan hal tersebut saat dihubungi media, Selasa (26/1/2021) via telepon seluler.
Menurut dia, warga Timor Leste CFS merupakan eks Napi di tahanan lembaga pemasyarakatan Yogyakarta. Deportasi yang bersangkutan dikawal oleh dua petugas Imigrasi Yogyakarta.
“Kita lakukan koordinasi dengan pihak PLBN Motamasin, Bea Cukai, TNI dan pihak terkait lainnya di pintu batas terkait deportasi,” ujar Halim.
Lanjut dia, proses deportasi satu WNA Timor Leste di PLBN Motamasin berjalan dan lancar hingga diterima pihak petugas Imigrasi Timor Leste sesuai prokes Covid-19
Halim tambahkan, pihak Imigrasi Atambua juga akan melakukan deportasi satu WNA asal Timor Leste melalui PLBN Motamasin.
“Jadwalnya berangkat dari Kanim jam 07.00 pagi karena sudah janjian dengan Imigrasi sebelah,” sebut dia.