Penyidik Kejari TTU Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Puskesmas Inbate Ke Pengadilan Tipikor Kupang.

Bagikan Artikel ini

Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari ) Timor Tengah Utara (TTU), melimpahkan Berkas Perkara, Surat Dakwaan dan Barang Bukti kasus Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Puskesmas Inbate Tahun Anggaran (TA) 2020 pada Rabu (09/02/2022) atas tiga terdakwa.

“Masing – masing, terdakwa I Benyamin Lasakar, Terdakwa II Thomas Laka dan Terdakwa III Leonardus Paschal Diaz ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang”, kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTU, Roberth Jimmy Lambila, S.H, M.H melalui Kasi Pidsus, Andrew P. Keya, S.H kepada NTTOnlinenow.com usai pelimpahan berkas korupsi.

Lebih lanjut dijelaskannya, Terdakwa I Benyamin Lasakar didakwa melanggar kesatu primair pasal 2 ayat (1) UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, subsidair pasal 3 UU Tipikor jo psl 55 ayat (1) ke 1 KUHP, atau Kedua pasal 7 ayat (1) huruf a UU Tipikor.

Terdakwa II Thomas Laka didakwa melanggar kesatu primair pasal 2 ayat (1) UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, subsidair pasal 3 UU Tipikor jo psl 55 ayat (1) ke 1 KUHP, atau Kedua pasal 7 ayat (1) huruf b UU Tipikor.

Dan Terdakwa III Leonard Diaz didakwa melanggar kesatu primair pasal 2 ayat (1) UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, subsidair pasal 3 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, atau Kedua pasal 7 ayat (1) huruf b UU Tipikor.

Baca juga : Jadi Tersangka Kasus Proyek Puskesmas Inbate, Kadis Kesehatan TTU, PPK dan Kontraktor Pelaksana Ditahan 

Adapun akibat perbuatan secara bersama para terdakwa lanjut Andre, menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.995.716.375.

“Terdakwa I selaku Kontraktor Pelaksana, Terdakwa II selaku PPK dan Terdakwa III selaku KPA telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 995.716.375 yang dihitung berdasarkan selisih antara total nilai pembayaran yang telah diterima terdakwa sebagaimana bukti SP2D dan Rekening Giro PT. Jery Karya Utama dengan nilai prestasi pekerjaan yang memenuhi syarat untuk dibayarkan”, ungkap Andre.

Selanjutnya, setelah pelimpahan yang dilakukan, Penuntut Umum tinggal menunggu Penetapan Majelis Hakim untuk menetapkan jadwal persidangan.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), Thomas Laka, Kontraktor Pelaksana Proyek, Benyamin Lazakar dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Leonard Paschal Diaz, resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri TTU, Kamis (27/01/2022) malam.

Ketiganya ditahan dalam kasus dugaan korupsi proyek Puskesmas Inbate senilai Rp6,5 miliar

Foto : Penyerahan Berkas Perkara Korupsi Puskesmas Inbate di TTU oleh Kasi Pidsus Andrew P. Keya, S.H, ke Pengadilan Tipikor Kupang.