Dugaan Penyelewengan Dana Desa Biloe-TTU TA 2015 – 2020, Penjabat Desa Terancam Dilaporkan

Bagikan Artikel ini

Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Pengelolaan Dana Desa Biloe, Kecamatan Biboki Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), Tahun 2015 – 2020 diduga bermasalah.

Beberapa item pekerjaan yang dikerjakan dengan anggaran yang bersumber dari Dana Desa dan ADD Tahun Anggaran 2015 – 2020 hingga saat ini terbengkalai.

Ketua BPD Desa Biloe, Fransiskus Asten membeberkan permasalahan yang dialami.

“Pembangunan gedung kantor desa terdapat sejumlah item pekerjaan di Desa Biloe yang hingga saat ini belum selesai dikerjakan. Bantuan perumahan layak huni, pekerjaan gedung, rehab kantor BPD dilengkapi pengadaan 10 buah kursi dan 4 buah meja biro, serta pengadaan sumur bor berlokasi di Faotfafi,” beber Fransiskus kepada NTTOnlinenow.com Rabu (16/02/2022).

Menurutnya, hingga saat ini pembangunan 8 unit rumah tidak layak huni bagi masyarakat desa Biloe belum rampung dikerjakan.

“Terdapat 3 unit rumah yang belum dilakukan pemasangan atap dan 5 unit lainnya belum dilakukan pemasangan jendela, pintu dan lantai dasar”, tambah Fransiskus.

Ia juga mengaku sudah pernah memanggil mantan kades Biloe pada bulan November 2021 lalu, untuk mempertanggungjawabkan semua item pekerjaan yang tidak rampung dikerjakan. Namun mantan kades Biloe tidak menggubrisnya.

“Mantan Kades Biloe ini sudah pernah kita panggil pada bulan November 2021 lalu, tapi tidak digubris”, aku Fransiskus.

Lanjutnya, penyertaan modal Bumdes senilai Rp.123. 996.258 di Tahun Anggaran 2017 – 2018 hingga kini tidak dapat dipertanggungjawabkan. Program Bumdes Desa Biloe pun tidak berjalan baik.

“Rekening Bumdes diambil oleh Inspektorat TTU, ketika mantan kades itu diperiksa oleh pihak lembaga”, ungkap Fransiskus.

Lebih lanjut disampaikan Fransiskus, rencana pengeboran 1 unit sumur bor yang anggarannya bersumber dari ADD tahun anggaran 2019 sebesar Rp. 16.719.800 yang berlokasi di areal persawahan Faotfafi hingga saat ini tidak dikerjakan.

Kemudian terdapat pembangunan gedung kantor desa baru pada tahun anggaran berjalan dari 2015-2020 yang menguras anggaran yang bersumber dari ADD sampai saat ini belum dimanfaatkan. Kondisi bangunannya tidak terurus serta belum diplester dan di pasang lantai dasar.

Persoalan – persoalan diatas telah dilaporkan BPD Desa Biloe ke Inspektorat setempat, dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Sayangnya, menurut Fransiskus hasil pemeriksaan oleh Inspektorat terkesan ditutupi oleh Penjabat desa.

“Meskipun telah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat, namun salinan LHP yang dipegang oleh penjabat desa, tidak diserahkan ke BPD untuk dilakukan evaluasi. Alasannya LHP tersebut, merupakan rahasia negara dan tidak bisa dipindahtangankan kepada siapapun”, kata Fransiskus.

Ia juga berniat akan melaporkan Penjabat Desa ke Kejaksaan Negeri TTU.

Mantan Kepala Desa Biloe, Agata Bano hingga berita ini diturunkan tidak bersedia dikonfirmasi. Ia langsung menonaktifkan handphonenya saat dihujani pertanyaan.

Foto : Bangunan rumah layak huni desa Biloe yang terbengkalai.