Pertimbangan Lokus, Polres TTU Limpahkan Kasus Chat Mesum Waket I DPRD TTU ke Polda Bali
Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Kepolisian Resor (Polres) Timor Tengah Utara (TTU) melimpahkan kasus dugaan chat mesum Agustinus Tulasi, Wakil Ketua I DPRD TTU ke Polda Bali.
“Kasus ini kita limpahkan ke Polda Bali karena locusnya di wilayah hukum Polda Bali”, kata Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Fernando Oktober, S. Tr. K, Sabtu (22/01/2022).
Sebelumnya, lanjut Iptu Fernando sejumlah saksi sudah menjalani pemeriksaan klarifikasi terkait kasus chat mesum terlapor ke staf sekretariat DPRD TTU, BT.
BT, pelapor kasus pelanggaran asusila dan pengancaman oleh Tulasi membenarkan hal tersebut dengan menunjukkan SP2HP yang sudah diterima.
“Iya betul. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) sudah diterima”, kata BT kepada NTTOnlinenow.com Senin (24/01/2022).
BT mengaku, terkait SP2HP, dirinya dihubungi polisi per telepon diminta untuk sendiri mengambilnya di Polres TTU lantaran ada hal yang perlu disampaikan langsung ke BT.
“Polisi minta saya ambil sendiri suratnya di Polres. Saat ambil surat baru disampaikan Kanitnya bahwa kasus itu dilimpahkan ke Polda Bali mengingat locusnya di wilayah hukum Polda Bali”, sambung BT.
Sehubungan dengan perihal SP2HP Nomor : B/03/I/Res.2.5/2022/Reskrim, Pelapor diinformasikan, telah dilakukan pemeriksaan klarifikasi terhadap sejumlah saksi diantaranya, Bendita Taolin S.I.P, Diana Yulianti Deka, S.I.P, Karolus Boromeus Sonbay S.H, Therensius Lazakar dan Agustinus Tulasi, S.H.
Berdasarkan hasil pemeriksaan klarifikasi dan telah dilakukan gelar perkara, bahwa locus delicti dan tempus delicti berada di Wilayah hukum Polres Badung, Polda Bali.
Sebelumnya diberitakan, BT Kasubag Humas Protokol Sekretariat DPRD TTU, melaporkan pimpinannya Agustinus Tulasi ke Polres TTU karena diduga telah melakukan tindakan asusila dan pengancaman terhadap pelapor.
Berita terkait : Tim Kuasa Hukum BT, Dukung Polres TTU Usut Kasus Dugaan Asusila Pimpinan DPRD TTU, Agustinus Tulasi
Pelapor BT dan DYD diajak mesum melalui chat WhatsAp namun ditolak. Terlapor marah karena hal itu diketahui pihak lain. Terlapor memerintahkan BT dan DYD untuk menghapus seluruh isi chat ajakan mesum itu namun tidak direspon sehingga pelapor mengirimkan ancaman lewat WhatsAp, yang isinya akan memindahkan BT dan DYD dari Sekretariat DPRD TTU.
Kejadian tidak terpuji dari pimpinan Lembaga DPRD TTU, Agustinus Tulasi dilakukan saat sedang bertugas ke Bali bersama anggota DPR lainnya dan sejumlah staf pada bulan Oktober 2021 lalu.
Baca juga : Kasus Chat Mesum Waket I DPRD TTU Memasuki Tahapan Verifikasi. BK DPRD TTU : Kita Akan Segera Tuntaskan

