Ini Kata Bupati Belu Terkait Pencopotan Dua Pejabat Eselon II

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Dua Pejabat Eselon II pada lingkup Pemkab Belu dicopot dari jabatan mereka sebagai pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dua pejabat eselon II yang dicopot diantaranya, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Belu Ferdynand Lau Bone dan Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Belu Aloysius Fahik.

Menurut Bupati Belu, Agustinus Taolin bahwa, pencopotan kedua pejabat itu dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021.

“Iya betul, sesuai PP 94/2021 beliau berdua di jatuhi hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan,” jelas Bupati Belu melalui pesan WhatsAppnya, Rabu (10/11/2021).

Hal serupa diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Belu, Johanes Andes Prihatin secara terpisah membenarkan membenarkan pencopotan dua pejabat eselon II tersebut.

Lebih lanjut Jap sapaan akrab mantan Kadis Kominfo itu enggan menyampaikan alasan atau jenis pelanggaran apa yang dilakukan kedua pejabat sehingga harus dicopot.

“Jenis pelanggaran apa, tidak akan saya ungkapkan disini, keputusan diambil setelah semua proses dilaksanakan sesuai ketentuan. Hukuman disiplin ini sifatnya tertutup seehgga tidak elok disampaikan disini. Yang perlu disampaikan hanya bahwa betul, beliau berdua dikenakan hukuman disiplin berat sesuai PP 94/2021 berupa pembebasan dari jabatan,” tutur dia.

Terkait serah terima jabatan terhadap kedua pejabat yang dicopot akan digelar esok Kamis, 11 November 2021 besok.

“Besok sertijab baru ditempatkan. Sementara proses,” tutup Jab.