Korupsi Dana Desa, Jaksa Sita 2 Unit Mobil dan Uang Tunai Rp 229 Juta Milik Kades Makun

Bagikan Artikel ini

Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) menyita uang tunai sebesar Rp 229.222.000,ditambah dua unit mobil dari tangan Kepala Desa (Kades) Makun, Matheus Anoit.

Dua unit mobil yang disita yakni, 1 unit truk DH 8454 DD dan 1 unit mobil jenis minibus Daihatsu Terios N 1582 DV. Turut disita 1 unit motor klx dan 1 unit mesin
cetak batako.

Semua harta benda ini disita karena diduga hasil dari tindak pidana korupsi dana desa TA 2014 sampai dengan 2020.

“Pada tanggal 21 Oktober 2021 lalu, penyidik Kejaksaan Negeri TTU melakukan penyerahan berkas perkara kepada Penuntut Umum (Tahap I) untuk diteliti kelengkapan formil dan materil dari berkas perkara”, kata Kajari Roberth Jimmy Lambila, S.H, M.H kepada sejumlah awak media Selasa (26/10/2021).

Dalam kasus korupsi dana desa Makun, Kejari TTU telah menetapkan dua tersangka.

“Dalam kasus korupsi dana desa di Desa Makun, ada dua tersangka. Yaitu MA sebagai Kades Makun ditambah KA sebagai Bendahara Desa,’ ungkap Kajari, Roberth.

Terhadap tersangka MA, disangka melanggar KESATU : Pasal 12 huruf i UU no 31 th 1999 jo UU no 20 th 2001 ttg Pemberantasan Tipikor jo padal 55 ayat 1 ke-1KUHP dan KEDUA : Pasal 8 UU no 31 th 1999 jo UU no 20 th 2001 ttg Pemberantasan Tindak Pidana korupsi dan terhadap tersangka KA, disangka melanggar Pasal 8 UU no 31 th 1999 jo UU no 20 th 2001 ttg Pemberantasan tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pada tanggal 26 Oktober 2021, berkas perkara an tersangka MA dan KA dinyatakan Lengkap P-21 selanjutnya pada hari yg sama dilanjutkan dengan penyerahan kedua tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum (Tahap II).

Bahwa untuk kelancaran proses penuntutan, terhadap kedua terdakwa Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap kedua terdakwa di Rutan Polres TTU selama 20 hari ke depan.

“Dalam waktu dekat, akan dilakukan pelimpahan kedua terdakwa tersebut ke Pengadilan Tipikor Kupang untuk segera disidangkan, kata Roberth.

Sebelumnya diberitakan, Paulus Bau Modok, SE, Ketua Gerakan Rakyat Peduli Demokrasi dan Keadilan Kabupaten Timor Tengah Utara (Garda TTU) di Nusa Tenggara Timur (NTT) mendesak jaksa segera menangkap Kepala Desa (Kades) Makun, Matheus Anoit.

“Seorang kades di desa terpencil memiliki aset pribadi yang tidak wajar, patut dipertanyakan. Apalagi menurut laporan BPD setempat, Kades Makun diduga telah menyelewengkan dana desa sebesar Rp 1.691.641.017 selama dua periode menjabat,’ jelas Paulus Bau Modok dalam siaran persnya, Minggu (30/5/2021).

Dugaan penyelewengan itu belum terhitung pengelolaan dana desa tahun anggaran 2019 senilai Rp.1.413.584.000. Dalam tahun 2019 lalu, pengelolaan dana desa diambil alih langsung oleh Kades Makun tanpa melibatkan BPD perangkat desa lainnya.

“Patut diduga keras, dana desa telah diselewengkan Kades Makun untuk memperkaya diri. Buktinya, ia punya dua rumah mewah, empat unit mobil, dan 4 bidang tanah,” papar Paulus Bau Modok.