Aliansi PMST Desak Polisi, Jaksa dan DPRD Tuntaskan Kasus AOF Secara Hukum
Waingapu, NTTOnlinenow.com – Aksi demo yang dilakukan Aliansi Peduli Masyarakat Sumba Timur (PMST) pada Senin (18/10/2021) lalu dengan mendatangi Polres Sumba Timur, Kejaksaan Negeri dan DPRD Sumba Timur mendesak tuntaskan kasus pencemaran nama mantan Bupati Sumba Timur Gidion Mbilijora yang dilakukan oleh Ali Oemar Fadaq (AOF) selaku Ketua DPRD Sumba Timur.
“Kami meminta dan mendesak kepada aparat penegakan hukum yakni Polres, Kejaksaan dan DPRD Sumba Timur agar segera tuntaskan proses hukum pencemaran nama baik mantan Bupati Sumba Timur yang dilakukan Ali Oemar Fadaq (AOF),”tandas Ketua Aliansi Peduli Masyarakat Sumba Timur Ricky Prihatin Kore Rabu (20/10/2021).
Ricky menjelaskan, kasus tersebut sudah berjalan setahun yang lalu saat AOF melakukan kampanye Pilbup di Desa Kaliuda, Kecamatan Pahunga Lodu namun hingga saat ini belum adanya kepastian hukum dalam penanganan kasus itu.
“Atas kasus ini kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegakkan hukum yakni Polisi dan Jaksa serta DPRD untuk secepatnya menangani proses hukum yang sudah lama berjalan,”ujarnya.
Menurut Ricky, kasus pencemaran nama baik, pihak Kejaksaan telah melakukan mediasi atau Restorasi Justice namun kedua belah pihak tidak menemui kesepakatan dan melanjutkan ketahap berikutnya bahkan korban menyatakan kasus tersebut dilanjutkan ke pengadilan untuk disidangkan.
“Jadi sejak mediasi yang dilakukan pada 4 Juni 2021 lalu hingga dikeluarkannya surat pemberitahuan berkas perkara yang dinyatakan P21 tertanggal 23 Agustus 2021 dan menunggu penyerahan barang bukti dan tersangka sedangkan pada tanggal 20 September 2021 kami datang kembali pertanyakan kasus itu namun belum ditindaklanjuti oleh penyidik,”tuturnya.
Atas kasus pencemaran nama baik tersebut, kami Aliansi PMST juga mencermati beberapa kasus seperti kasus Debora seorang Ibu Rumah tangga yang mana telah dilkukannya mediasi atau Restorasi Justice telah menemukan kesepakatan tetapi tetap disidangkan perkaranya
“Jika dilihat dari kasus Debora ini kami Aliansi PMST memandang tidak adanya keadilan dalam penegakkan hukum di Sumba Timur,”paparnya.
Ricky menambahkan, pihaknya mendesak pihak Kejaksaan Negeri Sumba Timur untuk konsisten dan patuh pada Tri Krama Adhyaksa dan mempertahankan capaian prestasi Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dalam penegakkan hukum di Sumba Timur khususnya penanganan kasus pencemaran nama baik mantan Bupati Sumba Timur Gidion Mbilijora oleh Ali Oemar Fadaq (AOF) selaku Ketua DPRD Sumba Timur secepatnya.