Fakta Persidangan Perkara Unimor, Saksi Dominikus Kopong Bingung Ada 3 LPJ. KMH : Perkara Makin Gelap

Bagikan Artikel ini

Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Sidang pembuktian I dalam perkara gugatan Yayasan Pendidikan Cendana Wangi (Sandinawa) terhadap Rektor Universitas Timor (Unimor), yang menghadirkan saksi mantan Wakil Rektor II, Dominikus Kopong Duli dalam keterangan membuat perkara semakin “gelap”.

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim (KMH), I Made Aditya Nugraha ketika mendengar keterangan yang tidak ada titik terangnya dari saksi Dominikus Kopong yang saat itu menjabat sebagai WR II membidangi bagian Umum dan Keuangan.

Pasalnya, terkait Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), keterangan mantan Rektor Prof. Sirilius Seran sebagai saksi I di sidang Pembuktian sebelumnya mengaku ada dua LPJ yang diserahkan.

Yang pertama dibuat pada bulan Mei tahun 2019 dan diserahkan ke Rektor Unimor (Alm) Arnoldus Klau Berek. Kemudian diminta untuk disempurnakan dan pada bulan November tahun 2019 ada penyerahan LPJ lagi ke pihak Yayasan.

Namun fakta persidangan, dalam pembuktian yang disodorkan kuasa Hukum penggugat ternyata muncul LPJ ketiga di tahun 2020. Lebih aneh, semua LPJ itu berstatus tidak jelas.

Saksi Dominikus Kopong sempat “melongo” ketika dihujani pertanyaan terkait status dua LPJ lainnya ditambah satu LPJ dadakkan yang dibuat pada tahun 2020 dan disertakan sebagai bukti dalam sidang, Kamis (23/09/2021).

“LPJ nya setahu saudara sebagai WR II yang membidangi keuangan, seperti apa pelaporannya”, pertanyaan KMH dijawab saksi Dominikus Kopong, diserahkan Rektor pada akhir masa jabatannya.

“Setelah Unimor beralih status ke PTN, setelah masa jabatan baru dibuat LPJ oleh Rektor Sirilius (saat itu). Dan diserahkan pada bulan Mei 2019 ke Rektor (Alm), Arnoldus Klau Berek”, jawab Kopong.

Bulan November 2019 lanjutnya, ada perbaikan baru diserahkan lagi ke Yayasan. Saat itu, Yayasan mengaudit lagi dan mengatakan masih ada sisa Rp.1,7 miliar sehingga minta dipulangkan, tanpa menyebutkan ada dugaan penyalahgunaan dana.

” Setahu saudara saksi, siapa yang membuat LPJ khusus untuk penggunaan dana hibah Yayasan”, tanya KMH lebih lanjut.

Penjelasan Kopong, LPJ dibuat oleh Mantan Rektor sebagai penanggungjawab dibantu tim – tim teknis dibawahnya.
Kopongpun menyebutkan anggota tim yang dibentuk, diantaranya
1. Wilprima Seran (Kasubag Keuangan)
2. Margareta Laga (Kabag Umum bidang Keuangan)
3. Adelinda Knaofmone (Bendahara)
4. Rosa Delima Mano (Bendahara)
5. Maria Fatima Lake (Bendahara II)

“Ko” bendaharanya banyak sekali”, potong KMH.

“Kami tiap tahun ganti bendahara”, jawaban itu cukup mengagetkan Hakim Ketua dan mengundang tawa para hakim.

Dilanjutkan Kopong, berikutnya

6. Yeane Sricam (Bendahara)
7. Oktoviana S. Lelan (Kabiro Swasta)

“Bapak masuk tim pembuatan LPJ”? tanya KMH langsung diiyakan saksi.

“Setelah masa jabatan Rektor Sirilius Seran ada berapa kali pembuatan LPJ'”, KMH mengulang pertanyaan untuk mendapat kejelasan jawaban saksi.

“Hanya satu kali, di bulan Mei 2019”, singkat saksi.

“Kenapa bisa ada dua LPJ”, Saksi menjawab, setelah penyerahan LPJ I pihaknya dipanggil Rektor Alm. untuk diperbaiki. Sehingga ada LPJ ke dua.

‘Apanya yang diperbaiki”, tanya KMH sebanyak 5 kali.

Saksi terdiam cukup lama kemudian menjelaskan ada catatan – catatan misalnya belanja komputer dan lain – lain yang fisiknya ada tapi bukti pembelian tidak ada.

“Siapa yang mempresentasikan LPJ Rektor saat itu?”

Dengan tegas saksi menjawab Satuan Pengawas Internal (SPI). Saksipun dikejar dengan pertanyaan berikut.

“Mengapa SPI bisa mempresentasikan LPJ nya bapak dan tim. Alurnya bagaimana sehingga dipresentasikan oleh orang lain”, spontan KMH dan pengunjung sidang tertawa.

“Saya juga tidak tahu tapi kenyataan seperti itu” jawab saksi, kembali mengundang tawa KMH.

“Bapak membaca tidak LPJ nya? Kan bapak juga masuk dalam tim pembuatan LPJ”, pertanyaan KMH tidak dijawab saksi.

Pertanyaan KMH pun berlanjut terkait hasil audit SPI, dan saksi mengaku bersama timnya menolak hasil audit SPI.

“Saat itu, saya dan semua tim menolak hasil audit SPI karena SPI mengaudit keuangan milik Yayasan. Sesuai aturan, SPI hanya bisa mengaudit keuangan milik Negara”, tegas Kopong.

KMH menanyakan upaya keberatan itu apakah disampaikan ke Unimor. Namun saksi berkelit, ketika hendak menanggapi hasil audit SPI, Rektor Alm. Arnoldus Klau Berek tidak memberi mereka kesempatan.

“Kami keberatan akan hasil audit SPI dan Verifikasi Tim Irjen. Tapi ketika kami mau menanggapi, tidak diberi kesempatan oleh Rektor Almarhum”, pungkas saksi.

Dengan lantang, saksi kembali memberi pernyataan bahwa hasil audit SPI tidak logis dan sangat mengada – ada.

“Hasil audit SPI itu tidak logis, tidak objektif dan sangat mengada – ada, ada nilai yang berbeda di sana”, kata Kopong.

Meskipun begitu, ia mengakui hasil Verifikasi Irjen sama persis dengan hasil audit SPI.

Fakta persidangan lain, yang menguatkan pihak Tergugat dimana saksi Dominikus Kopong Duli sebagai mantan pimpinan yang membawahi unsur keuangan mengaku tidak pernah merubah specimen pada Buku Rekening Rektor Unimor saat Unimor beralih status ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Kopong juga mengaku saat penyerahan Dana Hibah Yayasan diterima Sirilius Seran, dalam kapasitas sebagai Rektor PTN. Dan dana hibah itu bukan diterima sebagai uang milik pribadi atau Yayasan melainkan Unimor.

Penyerahan Dana Hibah Yayasan menurut pengakuan Kopong, tidak disertai dengan Berita Acara atau perjanjian lain semisal pengembalian Dana Hibah ke Yayasan.

Sementara menyangkut Rekening Rektor Unimor, yang tidak diserahkan ke Rektor pengganti (Alm) Arnoldus Klau Berek dan Rektor pengganti selanjutnya. Mantan Wakil Rektor II ini mengatakan saat Rektor Alm. masih hidup, ia tidak mau berurusan dengan Rekening Rektor Unimor sehingga tidak diserahkan ke Rektor Alm.

Terpisah, menanggapi materi persidangan hari itu, Kuasa Hukum Penggugat, Melkias Takoy mengatakan pada umumnya keterangan saksi yang sekarang senada dengan keterangan saksi pertama, yakni mantan Rektor Sirilius Seran.

Pertama, menyangkut Rekening Rektor Unimor dan Sisa Dana Hibah sebesar Rp,1,7 miliar.

“Dua saksi ini mati – matian menggenggam Rekening Rektor Unimor secara sepihak, seolah – olah itu Rekening pribadi. Padahal Rekening Rektor itu akan beralih secara otomatis berdasarkan pergantian Rektor”, pungkas Melkias.

Alasannya, sambung Melkias karena Buku Rekening itu berhubungan langsung dengan jabatan.

“Itu bukan Rekening pribadi atau Yayasan. Yang tertulis adalah Rekening Rektor Unimor”, tandas Melkias.

Berita sebelumnya : Fakta Sidang Kasus Unimor, Tercium Aroma Korupsi. KMH : Saya Ingin Kasusnya Terang Benderang, Jangan Ada Yang Ditutupi 

Melkias kembali mengatakan secara terang – terangan, kedua saksi mati – matian menjadikan Buku Rekening itu seolah itu adalah Rekening pribadi.

“Kaitan dengan itu memang benar yang dikatakan. Yang mereka inginkan adalah uang itu yang diinginkan Yayasan. Sementara salah sasaran gugatan terhadap Rektor Unimor Dr. Stefanus Sio karena beliau tidak tahu menahu soal rekening dan uang itu. Kalau kemudian para Penggugat, yaitu Yayasan dan mantan Rektor Sirilius Seran, menghendaki supaya mencairkan dana itu dan Rektor yang sekarang menandatangani hanya bersifat mengetahui, saya pikir Rektor yang sekarang tidak bersedia”, jelas Melkias Takoy kepada NTT Onlinenow.com, Selasa (28/09/2021).

Ia mengatakan mendukung penuh sikap Tergugat dan akan menyerahkan bukti surat dan saksi pada sidang berikut.

Kedua, menyangkut LPJ.

“Saksi pertama Sirilius Seran menerangkan, hanya ada satu LPJ tetapi kemudian berubah menjadi dua LPJ karena ada perbaikan. Sesuai fakta persidangan, ternyata ada 3 LPJ dengan status yang tidak jelas. Bahkan ada pernyataan “genting”dari KMH bahwa justru “semakin gelap”. Dari keterangan saksi kedua, Dominikus Kopong khususnya menyangkut LPJ – LPJ yang diserahkan itu membuat perkaranya semakin gelap. Padahal sebenarnya sesuai dengan hukum acara Perdata dan Pidana, pembuktian baik surat maupun saksi harus membuat terang benderang perkara. Kalau ini dibuat menjadi gelap maka akan menjadi masalah untuk penggugat”, ungkap Melkias.

Oleh karena itu, pihaknya akan menghadirkan saksi – saksi dan bukti – bukti surat yang bisa membuat perkara dimaksud menjadi terang benderang.

“Sidang berikut adalah sidang Pembuktian II dari pihak Tergugat. Kita akan serahkan bukti surat terlebih dahulu dan satu orang saksi”, jelas Melkias.

Ketiga, menyangkut Saksi.

“Terkait saksi, Melkias berharap penting untuk menghadirkan saksi dari BRI berkaitan dengan mekanisme penggantian specimen karena Rekening dimaksud adalah Rekening Rektor.

“Kita perlu tahu, ketentuan Bank itu seperti apa. Apakah harus diserahkan dulu Rekening baru ada pergantian specimen atau sebaliknya”, ungkap Melkias.

Karena ada hubungan dengan LPJ dan Audit, pihaknya juga sangat berharap kesediaan Rektor untuk bersurat ke Kemenristek Dikti supaya bisa menghadirkan saksi dari pihak Dikti.

Pantauan NTTOnlinenow.com, sidang pembuktian II dan pemeriksaan saksi kedua yang dihadirkan penggugat berjalan aman lancar.

Dari pihak penggugat, hadir Ketua Yayasan Sandinawa, Fransiskus Uskono dan salah satu pengurus, Petrus Sau.

Sementara dari pihak Tergugat, Dr. Stefanus Sio diwakili Kuasa Hukumnya, Melkias Takoy dan tim.