Deportasi 113 WNA Timor Leste. Dandim Belu ; Akan Ada Terus Pelintas illegal Jika Tak Dilegalkan

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Sebanyak 113 Warga Negara Asing (WNA) asal Timor Leste dideportasi Imigrasi Kelas II TPI Atambua melalui PLBN Mota’ain, Desa Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, Selasa sore (10/8/2021).

Deportasi 113 warga asing kembali ke Timor Leste dihadiri perwakilan Pemerintah RI-RDTL. Kedua perwakilan sama-sama menandatangani dokumen pemulangan warga Timor Leste dari Indonesia di lobi pasar Mota’ain.

Hadir dalam acara tersebut, Wakil Bupati Belu, Kepala Imigrasi Atambua, Dandim 1605/Belu, Perwira wakili Polres Belu, Administrator PLBN Mota’ain.

Dari pihak Timor Leste, Agen Konsulat Timor Leste di Atambua, Perwira mewakili PNTL, Perwira mewakil FDTL serta pejabat lintas sektor di Batugade, Timor Leste.

Menurut Dandim 1605/Belu, Letkol lnf Wiji Untoro, persoalan atau masalah WNA Timor Leste yang mengikuti kegiatan pengesahan PSHT di wilayah Indonesia adalah malasah klasik yang setiap tahun ada.

Dikatakan, mengapa mereka warga masuk dan mengikuti kegiatan di wilayah kita. Sebab di Timor Leste, PSHT adalah perguruan silat yang dilarang, padahal PSHT sudah lama ada di Negara Timor Leste.

Lanjut Wiji, selama di Timor-Leste PSHT tidak dilegalkan. PSHT masuk cabang olah raga beladiri binaan, dan bisa mengadakan kegiatan mereka di Timor-Leste. “Ya, kalau tidak dilegalkan, kasus pelintas batas secara illegal ada terus,” pungkas dia.

Diberitakan sebelumnya, 113 warga Timor Leste itu diamankan jajaran Polres Belu didukung anggota Brimob Subden Pelopor Atambua di wilayah Fatubenao A, Senin kemarin (9/8) malam pukul 21.00 Wita.

Sebanyak 105 laki-laki dan 8 perempuan warga Timor Leste diamankan di rumah warga di Fatubenao A dan Kotaren. Oleh aparat dibawa ke Polres Belu dan paginya langsung diserahkan ke Imigrasi Atambua guna deportasi.

Diketahui, ke 113 WNA asal Timor Leste yang akan mengikuti acara pengesahan warga baru melintas ke Belu wilayah Indonesia secara illegal tidak mengantongi dokumen keimigrasian.