Lagi, Polisi Kantongi Identitas Pelaku Komplotan Pencuri Sapi di Belu
Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Hasil pengembangan dari dua tersangka SE dan PA, penyidik Reskrim Polres Belu telah mengantongi identitas pelaku lain terkait kasus pencurian sapi warga di wilayah Belu dan TTU.
Kapolres Belu AKBP Khairul Saleh menuturkan, perkembangan baru kasus pencurian sapi warga yakni, polisi telah mengetahui identitas baru pelaku lain yang terlibat dalam komplotan pencurian tersebut.
“Dari hasil pengembangan itu ada pelaku lainnya, kurang lebih itu ada lima orang,” terang dia dalam konferensi pers bersama awak media di mapolres belu, Senin (2/8/2021).
Namun, jelas Khairul dari lima pelaku baru itu empat orangnya anak dibawah umur dan kita tidak lakukan penahanan, kita kembalikan ke keluarga dan bersama lakukan pembinaan.
“Yang satu pelaku dewasa ini masih ada saksi yang kita kejar. Kalau untuk 4 orang lainnya ini masih dibawar umur 10 tahun dan kita kembalikan ke orang tua,” ungkap dia.
Diberitakan sebelumnya, dua pelaku spesialis pencurian sapi milik warga berinisial SE dan PA resmi ditetapkan sebagai tersangka pasca diringkus Tim Buser Polres Belu kemarin.
Keduanya telah mendekam di sel tahanan Mapolres Belu. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP dan pasal 1 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang bahan peledak dan senjata api.
Demikian Kapolres Belu, AKBP Khairul Saleh dalam konferensi pers di aula merah putih Polres Belu wilayah Timor Barat perbatasan RI-RDTL, Sabtu (31/7/2021) siang.
Dia menjelaskan bahwa, pencurian sapi yang cukup meresahkan warga masyarakat ini terjadi di hutan Webora, Desa Tukuneno, Kecamatan Tasifeto Barat.
“Tersangka SE ditangkap awal berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat kepada pihak Kepolisian. Masyarakat mendengar suara letupan senjata api di tengah hutan,” ujar Khairul.
Saat itu juga pelaku langsung diamankan dan digelandang ke Mapolres Belu guna proses lebih lanjut. “Untuk pelaku lainnya PA berhasil diamankan setelah penyidik melakukan pengembangan dari tersangka SE,” terang dia.
Dari hasil pemeriksaan lanjut Kapolres Belu, kedua tersangka mengaku telah 5 (lima) kali melakukan pencurian ternak sapi.
Sapi yang telah dicuri tambah Kapolres, kemudian dipotong di tempat yang aman lalu dijualkan ke masyarakat.
“Alasannya karena faktor ekonomi, sehingga mereka nekat melakukan pencurian hewan ternak milik warga. Pengakuannya sudah 5 kali dan tidak saja di wilayah Belu tapi juga dilakukan di wilayah Kabupaten TTU,” ujar Khairul.
Dari hasil penyidikan dan barang bukti yang ada, kedua tersangka kita terapkan 2 pasal dengan ancaman hukumannya kurang lebih 5 tahun.

