Kejari TTU Dalami Tiga Kasus Dugaan Korupsi Penyalahgunaan Anggaran yang Bersumber dari APBD. Diantaranya, Program Padat Karya Pangan

Bagikan Artikel ini

Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) mulai mendalami kasus dugaan korupsi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) TTU.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTU, Roberth Jimmy Lambila,SH,MH di ruang kerjanya, Kamis (17/06/201/21).

Kajari Roberth Jimmy Lambila, mengatakan ia telah menerbitkan surat perintah inteligen perihal dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran Padat Karya Pangan Kabupaten TTU.

“Untuk kasus Padat Karya Pangan (PKP), Kejari TTU sudah menerbitkan surat perintah inteligen dan sekarang teman-teman sementara melakukan pengumpulan data dan pengumpulan keterangan terkait dengan dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran PKP yang bersumber dari APBD,” ungkapnya.

Lanjut Kajari Roberth, Kejari TTU juga telah memberikan perhatian terhadap kasus dugaan penyelewengan pengerjaan Bronjong Maslete dan Program Berarti yang bersumber dari APBD.

Dalam penanganan dugaan penyelewengan anggaran yang bersumber dari APBD tersebut, kata Robert, para pihak memiliki atensi baik untuk menyelesaikan pekerjaan yang belum rampung.

Kejari TTU, lanjut Robert, memberikan atensi terhadap seluruh dugaan kasus korupsi di Kabupaten TTU tanpa pandang bulu.

Hal itu guna menepis asumsi-asumsi liar yang beredar bahwa Kejari TTU hanya fokus menangani kasus korupsi dana desa.

Alasan tegas disampaikan Roberth terkait penanganan kasus korupsi dana desa di kabupaten TTU.

“Kejari TTU sangat fokus terhadap penanganan kasus korupsi dana desa, lantaran akumulasi kerugian keuangan negara serta jumlah penyalahgunaan Dana Desa di TTU sangat fantastis”, pungkas Roberth.

Dibeberkannya, dari sebanyak 182 desa dan 11 kelurahan di Kabupaten TTU, diperkirakan menerima Dana Desa dari Pemerintah Pusat dan ADD yang bersumber dari APBD sekitar Rp1 miliar pertahun.

“Kalau kita akumulasikan rata-rata ada Rp182 miliar yang bergulir di desa setiap tahun. Kalau dikali 5 tahun sudah berapa ratus miliar? Dan ternyata kita melihat bahwa di desa-desa, tidak ada suatu perkembangan yang signifikan,” tambah Roberth.

Pasca menjalankan tugas sebagai Kajari TTU, Roberth mengakui bahwa, animo masyarakat melaporkan kasus dugaan korupsi dana desa cukup tinggi.

Dalam melaksanakan tugas sebagai penegak hukum, Kejari TTU akan selalu mempertimbangkan aspek keadilan dan kemanfaatan hukum.

“Penyidikan yang kita lakukan harus memberi manfaat bagi masyarakat banyak,” tutupnya.

Foto : Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Timor Tengah Utara (TTU), Roberth Jimmy Lambila, SH, MH.