Dukung Kota Tanggap Ancaman Nakorba, BNNK Belu Gelar Workshop Bagi Insan Media
Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Badan Narkotik Nasional(BNN) Kabupaten Belu menyelenggarakan kegiatan workshop penguatan kapasitas insan media untuk mendukung kota tanggap ancaman Narkoba, Rabu (16/6/2021).
Kegiatan workshop dihadiri Kepala BNNK Belu, Kepala Dinas Kominfo Belu, Kasat Narkoba Polres Belu, Kasi Pidum Kejari Belu, Kasi P4GN, insan pers serta beberapa undangan lainnya berlangsung di Hotel Matahari Atambua wilayah Timor Barat perbatasan RI-RDTL.
Menurut Kepala BNNK Belu, Muhammad Rizal, berdasarkan hasil survei prevalensi penyalagunaan narkoba yang dilakukan BNN dan Pusat Penelitian Masyarakat dan Budaya Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) tentang Survei Nasional Penyalahgunaan Narkoba di 34 Provinsi.
Pada tahun 2019, angka prevalensi Penyalahgunaan Narkoba di Indonesia mencapai 1,8% atau sekitar 3,4 juta orang penduduk Indonesia pada rentang usia,15-64 tahun.
“Hal ini tentu tidak bisa disepelekan untuk itu BNNK Belu butuh dukungan dari semua pihak termasuk insan media untuk bersama-sama perang terhadap narkoba,” ujar dia saat membuka kegiatan.
Terkait itu Muhammad menyatakan arah dan kebijakan BNN yakni, Perang Melawan Narkoba (War On Drugs) untuk mewujudkan Indonesia Bersinar (Bersih dari Narkoba).
“Wilayah Kabupaten/Kota sebagai pusat pemerintahan, perdagangan, industri dan pendidikan menjadi pilihan penduduk untuk bekerja, menikmati kemakmuran dan meningkatkan kesejahteraan,” ucap dia.
Dijelaskan bahwa, terbukti dari hasil Sensus kependudukan yang dilakukan oleh BPS tahun 2020, bahwa mayoritas (56,7%) penduduk di Indonesia tinggal di wilayah perkotaan.
Lanjut Muhammad, hasil survei BNN dan LIPI (2019) juga mengindikasikan bahwa maraknya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dalam setahun terakhir lebih banyak dilakukan di kota (63,9% atau +2.184.553 orang) daripada di desa.
Oleh karena itu, setiap pemerintah daerah Kabupaten/Kota harus tanggap ancaman bahaya narkoba dengan melakukan kebijakan Kota Tanggap Ancaman Bahaya Narkoba (KOTAN).
Diharapkan, pemerintah daerah kabupaten atau kota memiliki peran penting dan strategis dalam mengatasi masalah penyalahgunaan narkoba. Sebab Indonesia sebagai negara kesatuan yang menganut asas desentralisasi pemerintahan dalam penyelenggaraan memberikan kesempatan dan keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah.

