Kejari Belu Tetapkan Mantan Kades Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Naet

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu menetapkan MB mantan Kepala Desa (Kades) Naet, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka terkait kasus dugaan korupsi Dana Desa periode 2017 sampai 2019.

Mantan Kades MB ditetapkan dan ditahan Kejari Belu usai menjalani pemeriksaan dan keterangan oleh pendidik kurang lebih tiga jam di ruang kerja Pidsus, Kejari Belu wilayah Timor Barat perbatasan RI-RDTL.

Demikian Kepala Kejaksaan (Kajari) Belu, Alfons Loe Mau melalui Kasi Pidsus Michael Tambunan kepada awak media usai kegiatan, Selasa (2/3/2021) pukul 13.30 Wita.

Menurut Michael, anggaran dana desa Naet dari periode 2017 sampai 2019 saat itu Kepala Desa MB disini pengelola keuangan Desa Naet. Dari hasil pemeriksaan terdapat kerugian penyerapan dana desa, dimana setelah ditotal kerugian negaranya senilai Rp 266 juta.

“Jadi dia mantan Kades MB kita tetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa periode 2017, 2018, 2019,” ujar dia.

“Sudah kita tetapkan, kita tahan nanti kita tempuh langkah selanjutnya untuk di persidangan,” sambung dia.

Lanjut Michael, tersangka langsung ditahan hari ini di Lapas Atambua. Setelah proses pemberkasan selesai kita akan limpahkan ke Kupang.

Dituturkan, tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Tipikor ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 miliar.

Sementara pasal 3 yaitu penjara paling singkat 1 tahun, paling lama 20 tahun denda paling sedikit 50 juta paling banyak 1 miliar.

“Untuk sementara tersangkanya baru mantan Kades, nanti kita ada pengembangan lanjut apabila menyeret pihak lain akan kita tindaklanjuti juga,” tegas Michael.

Diketahui, item pengerjaan pada tahun 2017 yakni, jalan pembukaan terdapat kekuranan volume pekerjaan, di tahun 2018 pengerjaan jembatan sama dan 2019 pengerjaan jembatan, rumah layak huni terdapat volume pekerjaan yang kurang.

Disaksikan media, pukul 14.00 Wita mantan Kades MB mengenakan rompi merah dikawal petugas jaksa dan tipikor Polres Belu bersama keluarga masih mengambil Swab (tes kesehatan) di rumah sakit selanjutnya diantar ke Lapas Atambua.