Dosen Fisipol WT, Terduga Penghamilan Mahasiswi Unimor Dibebastugaskan dari Pelaksanaan Tri Dharma

Bagikan Artikel ini

Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – WT, Dosen Program Studi Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol), Universitas Timor (Unimor) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), dibebastugaskan dari pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi Semester Genap tahun 2020 – 2021.

Pembebasan tugas WT oleh Rektor Unimor, Stefanus Sio disampaikan melalui surat pemberitahuan Nomor : 419/UN60/TU/2020 tanggal 28 Desember 2020 yang ditujukan ke Dekan Fisipol dan dilanjutkan ke Ketua Program Studi Ilmu Administrasi Negara Fisipol (Kaprodi) untuk menindaklanjuti surat pembebasan tugas sementara terhadap WT, terduga penghamilan AB mahasiswi Faperta, Program Studi Biologi.

“Surat penonaktifan sementara itu dari Rektor ditujukan ke Dekan, diteruskan ke Kaprodi untuk ditindaklanjuti. Tentunya masing – masing jenjang pimpinan memiliki alasan khusus untuk kemudian memerintahkan Kaprodi sebagai atasan langsung WT, mengeluarkan surat pembebas tugasan terhadapnya”, kata Dekan Fisipol, Dr. Sos Elpius Kalembang,M.Si, Jumat (19/02/2021) kepada NTTOnlinenow.com melalui telepon selulernya.

Ia juga mengaku, sehari setelah menerima surat dari Universitas, langsung ditindaklanjuti.

“Kita minta Kaprodi keluarkan surat itu untuk besoknya disampaikan ke yang bersangkutan”, tambah Kalembang.

Berita awal : Lolos Dari Kasus Video Call Seks, WT Dosen Fisip Unimor Kembali Tersandung Kasus Menghamili Mahasiswi Faperta 

Disampaikannya lebih lanjut, surat pemberitahuan pembebasan tugas sementara WT, berkaitan dengan empat hal.

Pertama, Pihak Universitas telah menerima Surat pengaduan dari orang tua dan Keluarga, tanggal 14 November 2020 terkait kasus penghamilan oleh saudara W T terhadap anak mereka, mahasiswa semester 3 Program Studi Biologi, Faperta atas nama AB.

Kedua, Adanya surat panggilan dari Kepala Desa Lanaus dengan Nomor 140/141/DL/X1/2020 tanggal 18 November 2020 perihal Panggilan menghadap kedua dan Surat Panggilan dari Kepala Desa Lanaus dengan Nomor 140/947/DL/XI/2020 tanggal 23 November 2020 panggilan menghadap ketiga terhadap W T, namun tidak dihiraukan yang bersangkutan.

Ketiga, Koordinasi Lisan Rektor Unimor dan Pihak Reskim Kepolisian Resort TTU.

Keempat, Aksi demonstran mahasiswa Unimor pada tanggal 17 Desember 2020.

Baca juga : Kasus Penghamilan Mahasiswi Unimor. Abaikan Surat Panggilan Kades, Dosen WT Terancam Dipolisikan

Menindaklanjuti Surat Dekan 356/UN60.2/TU/2020, kepada Ketua Program Studi Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unimor, beberapa hal sebagai berikut

Pemberitahuan penyampaian surat Rektor kepada Dekan Fisip, hal menonaktifkan saudara Wilfridus Taus S.Sos, M.AP dari Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi pada semester genap 2020/2021.

Segera menyampaikan surat pemberitahuan kepada saudara WT bahwa terkait laporan kasus di atas, maka saudara WT diharapkan menyelesaikan kasus laporan tersebut.

Berikutnya, Untuk lebih fokus menyelesaikan kasus saudara WT, mohon Ketua Program Studi Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik membebas tugaskan saudara WT dari segala aktivitas Akademik, Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Kemudian segera melaporkan hasil pembebas tugasan saudara Wilfridus Taus S.Sos, M.AP kepada Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik.

“Berdasarkan beberapa hal di atas, maka dengan ini kami menyampaikan kepada saudara WT sebagai Dosen Program Studi Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Timor bahwa kami dari Fakultas Ilmu Administrasi Negara, membebas tugaskan saudara WT dari pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi pada Semester Genap tahun 2020/2021. Dengan tujuan agar WT lebih fokus menyelesaikan permasalahan yang sedang dihadapi saat ini”, ungkap Kaprodi Ilmu Administrasi Negara, Dr. A. P. Aplonia Pala, S. Sos. MM sesuai yang tertuang dalam surat pemberitahuan kepada terduga Wilfridus Taus, menindaklanjuti surat Dekan, Nomor 078/UN60.2.5/U/2020 dengan tembusan ke Rektor Unimor, Dekan Fisipol, Dekan I dan II Fisipol.

Dekan Fisipol, Kalembang berharap dengan terbitnya surat pemberitahuan penonaktifan sementara, WT bisa lebih fokus menyelesaikan masalahnya.

“Jauh sebelum surat pembebas tugasan keluar dari Rektor, kami sudah rapatkan di tingkat pimpinan Universitas. Hasilnya kami sepakat untuk Rektor membuat surat ke Fakultas yang isinya membebastugaskan yang bersangkutan dari segala aktifitas, khusus yang berkaitan dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Dan diharapkan saudara WT lebih fokus ke penyelesaian masalahnya sambil menunggu keputusan hukum yang formal dari pengadilan karena itu yang menjadi acuan untuk sanksi lebih lanjut”, tutup Kelembang mengakhiri wawancara di Jumat pagi.