Petugas Gabungan di Belu Gelar Operasi Penertiban Masker
Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Gabungan aparat keamanan TNI, Polri dan Sat Pol PP Pemkab Belu menggelar operasi penertiban masker di kompleks pasar baru dan pasar lama Atambua, Kabupaten Belu wilayah Timor Barat perbatasan RI-RDTL, Senin (28/12/2020) pagi.
Kegiatan operasi gabungan pendisiplinan protokol Kesehatan Covid-19 oleh personel Kodim 1605/Belu, Polres Belu dan Satpol PP dikhususkan bagi pengguna jalan raya, seperti warga pejalan kaki serta pengendara mobil maupun sepeda motor.
Dalam aksi operasi penertiban masker ditemukan sebagian warga yang memiliki kesadaran menggunakan masker. Akibatnya warga yang tidak memakai masker mendapat sanksi ringan dari petugas.
Hadir dalam kegiatan operasi pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19, Pasi Ops Kodim 1605/Belu, Kabagsumda Polres Belu, Kabid Trantip Satpolpp Atambua serta personel tiga instansi dimaksud.
Pasi Ops Kodim 1605/Belu Kapten Czi I Wayan Mertadana menuturkan, hari ini dilaksanakan operasi gabungan dalam rangka pencegahan dan meminimalisir penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Belu berupa himbauan dan pembagian masker serta hand sanitizer.
Dikatakan, pelaksanaan operasi pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 adalah di sekitaran wilayah pasar lama yaitu tepatnya di cabang Bank BRI dan pasar baru Atambua di depan apotik 24 jam dan cabang biba.
“Mekanisme pelaksanaannya apabila ada masyarakat, pengendara sepeda motor dan kendaraan roda empat yang tidak menggunakan masker kita hentikan dan berikan pemahaman dan himbauan untuk selalu mematuhi protokol kesehatan Covid-19,” terang dia.
“Selain itu apabila ada masyarakat yang melanggar kita berikan tindakan dalam rangka penekanan pentingnya penegakan protokol kesehatan,” sambung Wayan.
Sementara itu, Kabagsumda Polres Belu Kompol Alfons mengatakan, dalam pelaksanaan kegiatan nanti selain membagikan masker, kita juga berikan penekan kepada masyarakat bahwa Covid-19 itu adalah penyakit yang berbahaya dan masih ditemukan masyarakat yang belum benar-benar mematuhi protokol kesehatan.
“Karena itu dalam kegiatan operasi pendisiplinan protokol kesehatan ini, kita berikan sedikit efek jera kepada masyarakat yang apabila kedapatan melanggar masih belum menggunakan masker,” pinta dia.
Kegiatan Operasi Gabungan Pendisiplinan Protokol Kesehatan Covid-19 ini dengan mengacu pada STR Pangdam IX/Udayana No ST/337/2020 Tanggal 7 Agustus 2020 tentang pencegahan dan meminimalisir penyebaran Covid-19 di Satjar Kodam IX/Udayana dan STR Danrem 161/Ws Nomer STR/128/2020 Tanggal 20 Desember 2020.
Operasi gabungan dimaksudkan agar masyarakat lebih disiplin, sadar dan faham pentingnya mematuhi protokol kesehatan setiap bepergian. Kegiayan dimaksud dalam memasyaraka dalam upaya mencegah penularan Covid-19 di wilayah Kabupaten belu.