Belum Terima SK Kontrak, Tujuh Guru Teko Tulis Surat ke Bupati TTU

Bagikan Artikel ini

Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Tujuh guru Tenaga Kontrak (teko) Daerah menulis surat pengaduan kepada Bupati Timor Tengah Utara (TTU). Sebab mereka belum menerima surat keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru kontrak di sekolah.

“Padahal kami sudah mengikuti prosedur seleksi perpanjangan guru tenaga kontrak TA 2020 dan melengkapi persyaratan administrasi serta mengikuti wawancara sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati TTU Nomor 10 tahun 2012 Tentang Standar Operasi Penerimaan Tenaga Kontrak Daerah Kabupaten TTU,” tulis tujuh guru itu dalam suratnya bernomor: 01.Guru Teko/XII/2020 tanggal 18 Desember 2020.

Tujuh guru yang menulis surat tersebut adalah Willibrodus Fahik,S.Pd, mengajar di SDN Oelbonak
Kecamatan Biboki Tengah dengan jabatan sebagai wali Kelas 3, Bernadina Leu, S.Pd, guru matematika pada SMPK St.Yoseph Maubesi-Insana, Krispina M Loin,S.Pd, guru wali kelas pada SDN Buta-Insana;

Berikutnya, Florida Anita Banu, S.Pd, guru wali kelas pada SDK Kiupukan 2, Maria Goreti Afeanpah, S.Pd, mengajar bahasa Indonesia dan menjadi guru wakili kelas 7 pada SMP Negeri Tublopo, Patrisia Romea, S.Pd, mengajar Bahasa Indonesia sekaligus menjadi guru wali kelas 9 pada SMPN Taloeb, di Kecamatan Bikomi Selatan dan Brigita Talul,S.Pd, bekerja sebagai Wali Kelas 3 pada SDK Tes.

Surat pengaduan yang sama juga dikirimkan kepada pimpinan DPRD TTU. Tembusan surat juga disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Jakarta, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara di Jakarta, Kepala Badan Kepegawaian Nasional RI di Jakarta, Ombudsman RI di Jakarta, Gubernur NTT di Kupang, Ombudsman Perwakilan NTT di Kupang, Kepala Dinas Tenaga Kerja
dan Transmingrasi Kabupaten Timor Tengah Utara di Kefamenanu dan pers.

Dalam suratnya secara garis besar, tujuh guru tersebut memaparkan secara terang tentang kronologi dan prosedur perekrutan perpanjangan guru kontrak yang telah mereka laksanakan tanpa cacat dan tidak ada yang terlewatkan.


“Anehnya ada oknum guru kontrak yang diketahui publik terlibat kasus amoral sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, justru diakomodir dan sudah
mendapatkan SK Perpanjangan Guru Kontrak dari Bupati TTU,” tulis tujuh guru tersebut.

Mereka juga menulis, ada oknum guru kontrak yang selama ini tidak aktif mengajar di sekolah dan tidak ikut seleksi perpanjangan guru tenaga kontrak, herannya bisa mendapatkan SK dari Bupati TTU.

Tujuh guru ini juga sempat mendatangi Gedung DPRD TTU, Senin (21/12/2020) untuk menyampaikan keluhan mereka tentang fakta-fakta yang terjadi dan masalah yang mereka hadapi.