Tim Pendamping Hukum Korban Penganiayaan di Rumah Bupati, Akan Datangi Polres TTU
Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Jeremias Haekase, S.H selaku kuasa hukum korban penganiayaan Cornelia. C. B Haekase di Atambua kabupaten Belu, bersama anggota tim nya akan menyambangi Kepolisian Resor Timor Tengah Utara (TTU) guna mengkonfirmasi perkembangan kasus penganiayaan tersebut.
“Dalam waktu dekat, tim kuasa hukum korban akan menanyakan perkembangan kasus ke penyidik,” Kata Jeremias Haekase kepada NTTOnlinenow.com, Minggu (29/11/2020).
Jeremias Haekase masih belum menyebut waktu kedatangan tim ke Polres TTU. Tidak banyak juga yang disampaikan Jeremias kepada media, menurutnya keterangan lengkap akan disampaikan setelah bertemu penyidik.
“Sementara kami masih belum bisa memberikan keterangan, nanti saja setelah kami bertemu penyidik” ujar Jeremias.
Ia hanya menegaskan, kasus yang menimpa korban adalah murni tidak pidana.
“Terkait kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Kabag Organisasi dan Tata Laksana Setda Kabupaten TTU, Yosef Muki, korban atas nama Cornelia akan didampingi tim kuasa hukum untuk mengawal proses hukum kasus tersebut. “, tegas Jeremias sebagai Ketua Tim Pendamping Hukum korban.
Berita terdahulu : Cornelia Haekase Dianiaya Dalam Rumah Bupati TTU, Pelaku Penganiayaan Kabag Organisasi Yoseph Muki, Dipolisikan
Ia juga mengapresiasi tugas penyidik dan meyakini penyidik dapat bekerja sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Pendamping Hukum korban sangat mengapresiasi tugas penyidik dan kami yakin bahwa penyidik akan bertindak secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku yang di atur dalam KUHAP”, ungkap Jeremias.
PH juga mengingatkan bahwa berkenaan dengan kondisi politik yang sedang berlangsung di kabupaten TTU, tidak ada kaitan atau tendensi politik apapun dalam proses hukum tersebut.
“Kondisi politik yang sedang berlangsung di TTU, tidak ada kaitan atau tendensi politik apapun dalam proses hukum yang sementara berjalan. Ini murni tindak pidana. Artinya bahwa siapapun yang melakukan tindak pidana itu wajib mempertanggungjawabkan secara hukum, tidak boleh tebang pilih. Kami akan mengawal kasus ini secara profesional hingga tuntas. Dalam waktu dekat juga, kami akan mendatangi Polres TTU untuk berkoordinasi terkait penanganan kasus tersebut”, tandas Jeremias.
Diberitakan sebelumnya, korban dianiaya oleh ipar Bupati Raimundus, lantaran diduga telah melakukan penghinaan terhadap istri Raimundus di media sosial, yakni Facebook.
Setelah ditegur dan diperingati oleh Bupati Raimundus, melalui salah satu keluarga korban, korban langsung mengirim permintaan maaf di media yang sama.
Namun karena ada permintaan untuk kasusnya diurus secara kekeluargaan di rumah Bupati Raimundus, maka korban didampingi saudaranya Robertus Haekase, Hironima Haekase bersama suaminya Cornelis Banase dan Alexander Toan, bersedia mendatangi rumah bupati.
Saat berada di rumah bupati Raimundus, korban dianiaya oleh iparnya dengan cara mencekik leher korban sekuat tenaga dengan penuh emosi, di depan keluarga korban. Sebelum dicekik oleh Yosef Muki, korban sempat diinterogasi Bupati Raimundus. Orang nomor satu di TTU itu menduga ada orang lain dibalik kasus penghinaan terhadap istrinya. Sementara korban mengaku bahwa komentar bernada protes atas kepemimpinan Raimundus Fernandes dan alasan kepulangan istrinya Kristiana Muki dari senayan kemudian mencalonkan diri sebagai Cakada TTU, adalah murni hasil pemikirannya sendiri. Bupati Raimundus juga sempat mengeluarkan kalimat bernada ancaman, akan membunuh korban. “untung kau perempuan, kalau laki – laki sudah saya bunuh kau”.
Diketahui, terduga pelaku, Yosef Muki, S.Pt, M.Si, adalah ipar dari Bupati TTU, Raimundus Sau Fernandes, dan adik kandung dari Kristiana Muki, S. Pd, M.M. Kristiana Muki dikenal sebagai Calon Bupati TTU dari Partai Nasdem.