Kuasa Hukum Meyakini Jonas Salean Tidak Bersalah

Bagikan Artikel ini

Kupang, NTTOnlinenow.com – Kuasa Hukum Mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean, yang menjadi tersangka atas bagi-bagi tanah, Yanto Ekon mengatakan, Tanah kosong seluas 20.068 m2 yang berlokasi di depan hotel Sasando, Kelurahan Kelapa Lima, bukan merupakan tanah milik Pemerintah kota (Pemkot) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pernyataan disampaikan Yanto Ekon bersama sejumlah kuasa hukum Jonas Salean saat dilangsungkan press conference yang berlangsung kemarin, Jumat 30 Oktober 2020 di Kupang.

“Ketika kasus mencuat, banyak pemberitaan yang menyebut Tanah itu sebagai milik pemkot, namun kami tim hukum pastikan bukan barang milik pemkot Kupang, dan kami yakin Klien kami tidak bersalah” kata, Yanto Ekon.

Yanto Ekon bersama tim kuasa hukum yang terdiri dari Melkianus Ndaomanu, Yohanes Rihi, Rian Kapitan, Alexander Tungga dan Meriyeta Soruh menyatakan tanah seluas 770.880m2 sesuai sertifikat hak pakai nomor 5/desa Kelapa Lima/1981 telah di hapus dan kembali menjadi tanah negara berdasarkan bukti Surat Pemerintah dalam Negeri (Permendagri) nomor 593/3342/PUOD, tanggal 1 Juni 1994, Surat Keputusan Bupati Tingkat II Kupang Nomor 246/SKEP/HK/1994.

“Jadi lahan tersebut bukan milik pemerintah Kota Kupang,” katanya.



Tanah kosong pada lokasi tersebut semula seluas 770.800m2 sesuai sertifikat hak pakai nomor 5/Desa Kelapa Lima/1981 yang telah dilepaskan oleh Bupati KDH tingkat II Kupang selaku pemegang hak sejak tanggal 1 Juni 1994 dan telah diduduki oleh ribuan penduduk dengan berbagai bangunan, karena dikaplingkan dan dibagikan oleh Pemkot Kupang dari periode ke periode.

“Yang kami heran kenapa tidak menyita seluruh tanah seluas 770.880m2 yang telah diduduki penduduk? Kenapa yang dipermasalahkan hanya tanah kosong seluas 20.068m2,” kata Yanto.

Atas dasar itu, kata Yanto, dirinya sangat yakin bahwa kliennya tidak bersalah bersalah atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Mantan Walikota Kupang, Jonas Salean ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi NTT, terkait kasus dugaan korupsi bagi-bagi tanah dengan taksasi kerugian negara Rp66 miliar lebih. (NTT-YM)