Pangdam IX Udayana Minta Polda NTT Selesaikan Kasus Penghinaan Kasi Log Korem 161/Wirasakti

Bagikan Artikel ini

Kupang, NTTOnlinenow.com – Persoalan dugaan penghinaan dan pengancaman terhadap Kasi Log Korem 161/ Wirasakti sangat disayangkan oleh Pangdam IX/Udayana dan mendorong persoalan ini diselesaikan secara hukum, serta meminta Polda NTT untuk menuntaskan persoalan yang saat ini ditanganinya dengan sebaik-baiknya.

“Terkait dengan kejadian antara Bupati Alor dengan Kodam IX Udayana dalam hal ini Kasi log Korem 161 Wirasakti Kupang, tentunya selaku pimpinan di Kodam IX Udayana sangat menyesalkan kejadian tersebut,” ungkap Pangdam IX/Udayana Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Kurnia Dewantara, saat diwawancarai wartawan di ruang VIP Bandara Eltari Kupang, Kamis 29 Oktober 2020, pukul 07.00 wita usai melakukan kunjungan kerja di wilayah NTT.

Menurutnya, sebagai pejabat publik harus bisa menjaga diri dalam ucapan maupun tindakan apalagi sesama aparat pemerintah.

Terkait persoalan penghinaan Pangdam IX menjelaskan, dirinya sudah berupaya untuk memediasi persoalan tersebut dan memerintahkan Dandrem 161 Wira sakti serta Dandim Alor agar persoalan ini diselesaikan namum dirinya menerima laporan Bupati Alor menutup diri.

“Saya sudah perintahkan Danrem 161 Wirasakti dan Dandim Alor untuk menyelesaikan permasalahan ini secara Keluarga sebaik-baiknya namun nampaknya saya menerima laporan bahwa Bupati Alor menutup diri. Saya mendapat laporan dari Dandim Alor sudah berupaya menghubungi Bupati Alor dan dari Korem juga sudah berupaya untuk bagaimana pelaksanaan pertemuan namun Bupati Alor nampaknya tidak berkenan sehingga tiada lain, tiada bukan, hal ini harus diselesaikan secara hukum,” tegas Pangdam IX/Udayana Mayjen. TNI Kurnia Dewantara.

Pangdam IX/Udayana menjelaskan, Upaya hukum ini dilakukan sebagai pembelajaran agar sebagai pejabat publik untuk tidak melakukan atau mengeluarkan kata-kata dan tindakan yang tidak sepantasnya.

“Jadi saat ini Kodam IX Udayana sudah menyerahkan masalah ini secara hukum dan dalam proses di Polda Nusa Tenggara Timur. Saya juga mendapat laporan bahwa beberapa saksi sudah diperiksa dari pihak Korem 161 dan. Saya mendorong kepada pihak Polda untuk bisa menyelesaikan permasalahan hukum ini dengan sebaik-baiknya, karena saya yakin polda akan segera menuntaskan masalah ini,” tuturnya.

Bupati Alor Amon Djobo di laporkan ke Polda NTT dengan nomor LP/ B/ 423/X/RES. 1.24/ 2020 / SPKT tertanggal 19 Oktober 2020, diduga melakukan penghinaan terhadap Kasi Log Korem 161 Kupang, Kolonel CPI. Imanuel Yoram Dionisius Adoe.



Hingga kini Kamis, 29 Oktober 2020, pukul 08.20 wita Bupati Alor , Amon Djobo belum berhasil dikonfimasi via telpon.

Berdasarkan data yang dihimpun, kasus penghinaan ini berlangsung di kabupaten Alor, Jumat, 16 Oktober 2020. Kasus ini berawal Bupati Alor tidak terima lantaran hasil kesepakatan dalam rapat terkait tanah TNI ada yang ditempati oleh polres dan dicari penggantinya oleh Pemkab Alor, namun saat Kasi Log KOREM diminta koreksi dan mendapatkan catatan koreksi oleh Kasie Logistik Korem 161 wirasakti, walau permintaan koreksi dimintai sendiri oleh pihak Pemda dalam hal ini pihak Kabag Hukum yang membawanya ke hotel tempat menginapnya kasi logistik korem.

“Tidak terima dengan koreksi tersebut Bupati marah dan menelpon Kasrem dan Dandim Alor. Bupati Bahkan mengeluarkan kata-kata tidak pantas dan dugaan penghinaan terhadap Kolonel, CPI. Imanuel Yoram Dionisius Adoe. Bahkan diduga Bupati Alor melakukan pengancaman terhadap Kolonel Imanuel”.

sementara itu Berkas laporan kasus dugaan penghinaan oleh Bupati Alor, Amon Djobo terhadap Kasi Log. Korem 161 Wira Sakti Kolonel, CPI. Imanuel Yoram Dionisius Adoe, dengan nomor laporan Polisi : LP/ B/ 423/X/RES. 1.24/ 2020 / SPKT, 19 Oktober 2020, telah diajukan ke pimpinan.

Hal itu disampaikan Direskrimum Polda NTT melalui Kasubdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT, Kompol. Okto Wadu Ere, SH Kamis, 22 Oktober 2020 pukul 12. 45 wita di ruang kerjanya.

Menurut Okto, pada saat korban atau yang mewakili melaporkan kasus ini ke Polda NTT. Bidangnya Subdit I, menerima laporan kasus ini di SPKT.

“Memang benar bagiannya yang menerima laporan kasus tersebut. Di Krimum terdapat 4 bagian (Subdit) dan sesuai presedur setelah diterima laporan berkasnya diajukan ke pimpinan (Ditreskrimum) untuk ditindaklanjuti bagian atau (Subdit) mana yang akan menangani kasus ini. Berkas sudah di pimpinan tinggal tunggu disposisi mungkin dua atau tiga hari ke dapan,” jelas Okto Wadu Ere.(*)