Diberhentikan Sepihak, 34 Tenaga kontrak “Pasukan Kuning” Perang Mulut Dengan Kadis Lingkungan Hidup TTU

Bagikan Artikel ini

Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Aksi protes 34 pasukan kuning terhadap Plt Kadis Lingkungan Hidup, Oktovianus Nule di halaman depan Kantod DLH, Kefamenanu. Senin (20/07/2020).

Sebanyak 34 tenaga kontrak (teko) dari total 91 orang yang bekerja sebagai pasukan kuning (petugas kebersihan, Red) di Pemkab Timor Tengah Utara (TTU) diberhentikan secara mendadak sejak Jumat (17/7/2020). Selain itu gaji mereka selama 7 bulan belum dibayarkan.

“Kami tidak tahu apa alasannya kami diberhentikan, kaget hari ini Senin (20/07/2020) kami datang isi absen, nama kami sudah dipangkas. Gaji kami selama 7 bulan juga belum dibayarkan,” jelas Andrianus Rallo, yang bertindak sebagai jubir dari rekan-rekannya, saat ditemui wartawan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup, Senin (20/7/2020) siang.

Rallo menuding Plt. Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten TTU, Oktovianus Nule, sengaja ‘mengusir’ ia dan rekan – rekannya karena sudah disiapkan teko pengganti, yang adalah keluarga Nule.

“Jujur saja. Kami diusir karena mereka ingin memasukkan keluarganya dan anggota tim sukses punya orang. Biasalah, sudah dekat pilkada,” kecam Rallo.

Rallo mengungkapkan ia dan rekan-rekannya sudah bekerja sebagai teko pasukan kuning di atas 5 tahun, bahkan ada yang sudah mengabdi di dinas selama 11 tahun.

“Kami setiap subuh sudah bekerja sapu jalan dan halaman kantor saat bos-bos dan pejabat masih tidur nyenyak. Usai bekerja, kami ke kantor untuk isi absen kehadiran. Tapi dilarang masuk kantor karena bau dan kotor. Kami terpaksa absen di pinggir jalan di depan kantor. Mereka anggap kami sama dengan sampah, sangat tidak manusiawi,” curhat petugas kebersihan lainnya kepada para wartawan.

Saat pasukan kuning masih bernaung di Kantor Dinas Kimpraswil, lanjut Rola, mereka diperlakukan sebagai manusia. Di beri ruangan khusus untuk mengganti seragam dan beristirahat serta minum kopi. Gaji pun lancar.



“Tidak benar, kami rumahkan mereka karena sudah ada orang yang disiapkan untuk mengganti mereka,” bantah Oktovianus Nulle.

Mereka, lanjut Nulle, diberhentikan sementara karena takut mempekerjakan teko tanpa SK kontrak dari Bupati TTU.

“Jika mereka kerja tanpa SK Kontrak dari Bupati TTU, lalu siapa yang mau bayar gaji mereka?” demikian alasan Nulle.

Menanggapi penjelasan Nulle, Rolla mengatakan jika belum ada SK Kontrak dari Bupati TTU, kenapa cuma 34 orang. Padahal total pasukan kuning berjumlah 91 orang.

“Semua harus diberhentikan. Supaya adil,” tandas Rolla didukung teman-temannya.

Nulle mengungkapkan sisa 57 orang teko sudah punya SK kontrak. Pengakuan Nulle ini memicu perang mulut dengan para pasukan kuning.

“Masak kami diberhentikan tanpa ada teguran lisan dan surat peringatan satu sampai tiga kali, jika kami berbuat salah. Langsung saja berhentikan. Dan sejak kapan tim penilai kinerja bekerja dan kami tidak diberitahu?,” protes Rolla.

Nulle akhirnya berjanji akan mengkonsultasikan dahulu dengan Bupati TTU sebelum mengambil keputusan final.