ASN Belu Diminta Jaga Asas Netralitas Selama Pilkada

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Aparatur Negara Sipil (ASN) diminta untuk tetap menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis selama proses Pilkada di Kabupaten Belu.

Demikian Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Belu, Anton Suri kepada media, Rabu (23/6/2020).

Dikatakan, menurut undang-undang seluruh ASN yang terdiri dari PNS dan tenaga kontrak (teko) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus menganut asas netralitas dalam pelaksanaan Pilkada.

“Artinya tidak terlibat dalam mendukung salah satu paket maupun ikut melaksanakan sosialisasi atau kampanye dan sejenisnya dari salah satu paket. Bahkan, tidak boleh gunakan baju paket atau baju parpol,” terang Suri.

Terkait itu, pihaknya bersama Kesbangpol bekerjasama dengan Bawaslu selalu melakukan pengawasan terhadap ASN dan tenaga kontrak selama Pilkada.

“Inikan kita lakukan pengawasan baik dari Bawaslu maupun dari kami. Kami harapkan, masyarakat kalau melihat ASN yang terlibat silakan laporkan secara tertulis kepada Bupati melalui Kepala BKPSDM Kabupaten Belu,” ujar dia.

Lanjut Suri, apabila terbukti ada ASN yang mendukung salah satu paket, maka akan diberikan sanksi tegas yakni tindakan disiplin kepegawaian mulai dari teguran lisan sampai pemecatan.

“Kalau dia terlibat sebagai calon dia harus undurkan diri kalau tidak kita hentikan tanpa pensiunan itu hukuman paling berat. Ada yang sudah mengudurkan diri dan sudah SK pensiun,” jelas dia.

Lanjut dia, terkait pengawasan terhadap ASN dalam penggunaan media sosial, di Kabupaten Belu juga telah ada pembentukan namanya panitia deks pilkada.

“Itu tugas kita semua baik panitia desk pilkada juga libatkan intelejen, kami dan dari Kesbangpol, kami pantau kalau ada laporan bukti lengkap kami akan proses sesuai ketentuan,” tegas Suri.