ARAKSI Desak Polda NTT Periksa Bupati Malaka Terkait Aliran Dana Korupsi Proyek Bawang Merah Rp 3.8 M

Bagikan Artikel ini

Kupang, NTTOnlinenow.com – Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia (ARAKSI) mendesak penyidik Kepolisian Daerah (Polda) NTT yang menangani kasus dugaan korupsi proyek bawang merah senilai Rp 10 Milyar Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Malaka untuk segera memeriksa Bupati Malaka, SBS dan Ketua DPRD Malaka.

Demikian dikatakan Ketua ARAKSI NTT, Alfred Baun kepada wartawan pada Kamis (14/5/20), terkait proses penyidikan aliran dana hasil korupsi sekitar Rp 3,8 M yang belum diungkapkan penyidik Polda NTT dari proyek pengadaan benih bawang merah di Kabupaten Malaka pada tahun 2018 senilai Rp 10 Milyar.

Menurut Alfred, ARAKSI ingin agar proses kasus dugaan korupsi pengadaan benih bawang merah tersebut tidak hanya menyentuh orang-orang kecil yang sengaja dilibatkan dalam proyek tersebut sebagai kedok.

“Karena itu, ARAKSI mendesak Penyidik Polda NTT untuk melengkapi berkas tersebut dengan memeriksa Bupati Malaka dan Ketua DPRD Malaka agar dapat mengungkapkan aliran dana korupsi sekitar Rp 3,8 M yang hingga saat ini belum terungkap,“ paparnya.

Proyek bawang merah itu, lanjut Alfred, merupakan bagian dari program Revolusi Pertanian Malaka (RPM) dari Bupati Malaka. Pembahasan anganggarannya juga dilakukan oleh DPRD Malaka. “Lalu mengapa Bupati dan Ketua DPRD Malaka tidak diperiksa? Ada apa ini?” tandasnya.

Alfred memaparkan, berdasarkan temuan pemeriksaan BPK NTT terhadap proyek tersebut, terjadi kerugian negara sekitar Rp 4,9 Milyar. Dari jumlah itu, 7 orang tersangka yang telah diperiksa dan ditahan penyidik Polda NTT telah mengaku menerima aliran dana sekitar Rp 1,1 Milyar.

“Dana tersebut telah dikembalikan secara tunai sekitar Rp 600 juta. Sisanya dikembalikan dalam bentuk mobil yang total nilainya ditaksir sekitar Rp 1,1 Milyar. Lalu kepada siapa aliran dana korupsi Rp 3,8 M tersebut? Ini harus diungkapkan Penyidik Polda NTT, “ tandas Alfred.

Pihaknya, kata Alfred, telah meminta PPATK untuk menyelidiki aliran dana Rp 3,8 M tersebut. “Kepada siapa saja aliran dana itu? Jadi penyidik Polda juga harus membongkar ‘otak’ yang mengatur dan mengendalikan proyek pengadaan benih bawang merah tersebut,“ tegasnya.

Ia menjelaskan, saat ini Kejati NTT telah mengembalikan berkas perkara ke penyidik Polda untuk dilengkapi. “Penyidik Polda NTT menjelaskan kepada kami bahwa berkas telah dikembalikan jaksa dengan catatan untuk dilengkapi. Namun penyidik tidak menjelaskan hal apa yang perlu dilengkapi dari catatan Kejati NTT,” kata Alfred.

Karena itu, lanjutnya, pengembalian berkas perkara itu harus dipakai oleh penyidik untuk melengkapinya dengan mengungkapkan aliran dana hasil korupsi sekitar Rp 3,8 M yang belum terkuak dalam berkas perkara tersebut, ” tegas Alfred. .

Kalau aliran dana ini tidak diusut, lanjut Alfred, bisa menimbulkan dugaan telah terjadi ‘jual-beli pasal’ untuk menyelamatkan ‘dalang’ dibalik kasus korupsi tersebut. “Dugaan ini bisa saja terjadi. Apalagi kami juga mendapatkan informasi tentang dugaan upaya pemerasan terhadap 2 orang tersangka yang ditahan oleh penyidik Polda NTT,” ungkapnya.