Polres Sumba Timur Ungkap Kasus Narkoba

Bagikan Artikel ini

Laporan Mohammad Habibudin
Waingapu, NTTOnlinenow.com – Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Sumba Timur NTT menggelar Press Realase pengungkapan kasus narkoba jenis ganja dan barang bukti (BB) yang dilakukan tersangka inisial RAD alias R (36) warga Mboka, Kelurahan Temu, Kecamatan Kanatang, Kabupaten Sumba Timur.

Kapolres Sumba Timur AKBP Handrio Wicaksono,S.I.K didampingi Kasat Narkoba AKP Putu Parada dan Kasubag Humas Polres Sumba Timur AKP I Made Murja Senin (24/2/2020) menjelaskan, penangkapan tersangka RAD sebagai pekerja SPBU Waingapu berdasarkan informasi bahwa tersangka RAD telah mengkonsumsi narkoba jenis ganja di pantai Walakiri pada Minggu 17 Januari 2020 lalu pukul 02.00 wita

“Sesuai laporan itu maka pada Senin 13 Januari 2020 pukul 10.00 wita tim Satnarkoba dipimpin Kasat Satnarkoba melakukan penyelidikan, tersangkapun dijemput dari tempat kerjanya SPBU km 2 dan diamankan untuk melakukan test urine dan hasilnya positif THC, tersangkapun dibawa keruang Satnarkoba untuk diinterogasi”kata AKBP Handrio.

Menurutnya, adapun barang bukti (BB) berupa 1 lembar baju kerja bertulis SPBU 54.871.02, 1 unit Handphone, 1 paket yang diduga daun dan batang ganja dikemas dalam plastik klip bening dan di lakban hitam dengan berat keseluruhan 3,82 gram, 1 paket serpihan yang diduga ganja dikemas dalam plastik klip bening dengan berat 2,01 gram, rokok, plastik klip bening selang plastik dan korek gas dan 1 puntung rokok Marlboro dan 3 puntung rokok Djisamsoe dengan berat seluruhnya 1,52 gram

“Dari hasil pengujian BB di laboratorium Forensik Polda Bali yang diperoleh bahwa BB yang ditemukan positif mengandung sediaan THC (Ganja) dan Metamfetamina (sabu-sabu) maka ditingkat penyidikan sampai dengan saat ini perkara tersebut dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU,”ungkapnya.

AKBP Handrio menambahkan, tersangka RAD dikenakan pasal 111, pasal 112 dan pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara,”terangnya.