Taruhan – Taruhan Politik

Bagikan Artikel ini

Oleh Joseph Franky L. Bere, SH.MH
Sebagian besar konsekuesi penting yang berhubungan dengan bertindak – atau tindaknya pemerintah berkisar di antara satu dari lima kategori berikut: pertama, alokasi sumberdaya. kedua, hak asasi manusia. ketiga, lingkungan fisik. keempat layanan publik dan kelima perang dan damai.

Layanan Publik

Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dijabarkan lebih lanjut dalam Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik. Defenisi pelayanan publik adalah kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang – undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan atau pelayanan admninstratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Peran pemerintah bukan hanya menjalankan pemerintahan saja, melainkan menyediakan berbagai layanan untuk pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat sehari – hari, dengan mengacu pada peraturan perundang – undangan.

Realitas

Pemerintah Daerah Kabupaten Belu telah menyediakan berbagai layanan publik (seperti, perbaikan jalan, kebersihan jalan, pelayanan perizinan terpadu, menciptakan suasana aman serta nyaman, dan sebagainya) meskipun program yang dicanangkan oleh pemerintah daerah belum sepenuhnya berhasil dijalankan. Satu hal yang patut dicatat adalah bahwa penyediaan layanan publik membutuhkan dana yang sangat besar, untuk mendapatkan dana tersebut masyarakat harus membayar pajak untuk mendukung penyediaan layanan diatas sehingga manfaatnya dapat kembali dirasakan oleh masyarakat.

Sebagian besar anggota masyarakat dapat menerima gagasan bahwa pemerintah harus berperan dalam menyediakan semua layanan ini, tetapi ada berbagai macam kontroversi yang mengelilingi ruang lingkup dan hakikat dari peran ini. Berbagai tantangan dan risiko – risiko politik yang telah dibuat dan dilaksanakan oleh pemerintah daerah guna mewujudkan suatu masyarakat adil, makmur dan sejahtera.

Selama dilandasi dengan niat baik dan tulus, maka kami tetap mendukung kerja pemerintah daerah demi mewujudkan bonum commune terutama dalam penyelenggaraan pelayanan publik sesuai asas dengan acuan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.
(Joseph Franky L. Bere, SH.MH/Dosen Ilmu Administrasi Negara pada STISIP Fajar Timur, Atambua)