Peranan Pancasila dalam Sistem Pemilu dan Kepartaian Bagi Bangsa Indonesia
Judul Buku : Pendidikan Pancasila Untuk Perguruan Tinggi
Penulis : M. Taufik, S.H., M.H., dkk
Penyunting : Hayat,S.AP.,M.Si
Tebal Buku : xii + 382 halaman
Ukuran : 15×23 cm
Tahun Terbit : Cetakan pertama, 2018
Harga : Rp 42.500,00
Presensi : Rani Wahyuni Arianto
Institusi : Universitas Islam Malang
Indonesia adalah negara kesatuan berbentuk republik, dengan memakai sistem demokrasi dimana kedaulatan berada di tangan rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat. Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensil, dimana Presiden berkededudukan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
Pengertian demokrasi merupakan pengertian yang sudah ada sejak masa Yunani kuno, yang lambat laun mengalami pergeseran makna pada masa kontemporer. Secara etimologi demokrasi adalah gabungan 2 kata yaitu, demos yang berarti masyarakat dan kratos pemerintah. Dalam suatu negara demokrasi akan selalu ditandai dengan adanya partai politik sebagai barometer dari sebuah demokrasi yang berjalan di negara tersebut.
Sejarah konstitusional mengakui dan melindungi rakyatnya dalam mengekspresikan kebebasan berpikir dan bertindak kemudian dijabarakan melalui keberadaan partai politik di masing–masing negara. Partai politik secara mendasar adalah sebuah organisasi atau institusi yang mewakii beberapa golongan dari masyarakat yang memiliki tujuan yang sama kemudian berusaha untuk mencapai tujuannya tersebut.
Sistem kepartaian adalah pola perilaku dan interaksi diantara sejumlah partai politik dalam suatu sistem politik. Berdasarkan undang-undang no.2 tahun 2008 tentang partai politik yang memeberikan sebuah kebebasan bagi warga negaranya untuk mendirikan partai politik sebagai sebuah bentuk kebebasan berekspresi dan bertindak sebagaimana yang diamanatkan oleh UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945. Negara Indonesia menggunakan sistem multi partai, pada tahun 1955 peserta pemilu 28 partai politik, dengan perolehan suara terbanyak diperoleh oleh PNI, Masyumi, NU, dan PKI. Pada masa pemerintahan Suharto partai politik yang diakui oleh pemerintahan hanya 3, yaitu: Golkar, PPP, dan PDI.
Masa reformasi partai politik kembali menjamur sehingga peserta pemilu pada tahun 2004 diikuti oleh 48 partai politik, dan pada pamilu 2009 diikuti 24 partai politik. Para pemerintah menggunakan sistem Parliamentary Treshold (ET), untuk parati politik yang tidak mampu memperoleh suara 2,5% maka tidak bisa mengikuti pemilihan umum untuk periode berikutnya.
Identitas Penulis Resensi
Nama : Rani Wahyuni Arianto
Status : Mahasiswi
Kampus : Universitas Islam Malang
Fakultas : Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
Prodi : Pendidikan Bahasa Inggris
Alamat : JL. Raya Asrikaton, Pakis, Kab. Malang