Pemkot Akan Akomodir PTT Yang Diberhentikan
Kupang, NTTOnlinenow.com – Pemerintah Kota Kupang bakal kembali merekrut Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang telah diberhentikan pada 1 Mei 2019 lalu. Namun mekanisme penerimaan PTT yang akan direkrut kembali berdasarkan usulan kebutuhan dari setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
“Dalam SK pemberhentian PTT juga sudah tertuang bahwa jika dalam pemberhentian PTT ini, ada pimpinan OPD, badan, bagian dan kantor yang masih membutuhkan tenaga PTT maka dapat dipanggil kembali untuk bekerja kembali,” kata Wakil Wali Kota Kupamg, Hermanus Man kepada wartawann di Balai Kota Kupang, Jumat (09/05/2019).
Wakil Wali Kota mengaku, surat pemberitahuan kepada semua pimpinan OPD, untuk kembali mengusulkan nama-nama PTT yang masih dibutuhkan sudah dikirimkan dan pimpinan bisa langsung memasukan nama-nama tersebut di bagian Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Kupang.
“Jadi seperti yang dikatakan wali kota beberapa waktu lalu, jika masih diperlukan, maka PTT bisa dipanggil kembali untuk bekerja, kami juga sudah kirimkan surat-suratnya di semua pimpinan OPD,” terangnya.
Dia mengaku, untuk jumlah keseluruhan PTT yang dipanggil kembali tentu tidak bisa dipastikan, karena semua usulan itu diusulkan oleh masing-masing OPD, nantinya akan dilihat kembali untuk dipanggil PTT yang namanya diusulkan.
Terpisah, Setwan Daerah Kota Kupang, Adrianus Lusi, mengaku, PTT yang ada di Setwan yang diberhentikan sebanyak 15 orang, dan tentunya semua 15 orang ini masih sangat diperlukan, sehingga harus diusulkan kembali.
“Kami sudah usulkan kembali, karena ada 15 orang PTT yang diberhentikan maka saya usulkan kembali 15 agar bisa bekerja kembali, karena kami juga masih sangat membutuhkan mereka,” katanya.