1.308 e-KTP Rusak di Kota Kupang Dimusnahkan
Laporan Jean Alfredo Neno
Kupang, NTTOnlinenow.com – Sebanyak 1.308 Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dimusnahkan dengan cara dibakar oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kupang.
Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang, Agus Ririmase mengatakan, e-KTP yang dimusnahkan tersebut sudah tak berfungsi atau invalid dan rusak.
“Hari ini kami musnahkan sebanyak 1.308 keping e-KTP,” ungkap Ririmase di sela-sela pemusnahan yang dilakukan di halaman kantor Disdukcapil Kota Kupang, Kamis (7/2/2019).
Menurut Ririmase, pemusnahan yang dilakukan tersebut merupakan kali kedua, sebelumnya juga sudah dilakukan pada Desember 2018 lalu.
“Setiap KTP yang rusak dan tidak memenuhi syarat kita musnahkan, karena kuatirnya nanti tercecer,” ujarnya.
Dia mengatakan, pemusnahan e-KTP invalid itu berdasarkan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pada kesempatan itu, Ririmase mengimbau masyarakat Kota Kupang yang belum memiliki e-KTP agar segera mengurusnya di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatan Sipil Kota Kupang.
“Setiap warga yang sudah cukup umur sesuai yang disyaratkan berhak memilik KTP, untuk itu kepada masyarakat segera datang mengurus KTP dan admintrasi kependudukan lainnya, termasuk akte kelahiran,” tandasnya.