Disidangnya Ketua DPRD Sumba Timur, GBY; Tak Ada Orang Yang Kebal Hukum

Bagikan Artikel ini

Laporan Mohammad Habibudin
Waingapu, NTTOnlinenow.com – Hampir dua tahun menunggu proses hukum Ketua DPRD Kabupaten Sumba Timur dalam kasus pencemaran nama baik mantan Bupati Sumba Timur Gidion Mbilijora (GBY) akhirnya kasus tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Waingapu.

“Memang kasus ini menarik perhatian warga, karena sudah hampir dua tahun menunggu proses persidangan tapi akhirnya disidangkan juga pada 8 Juni 2022 di PN Waingapu kemarin. Tentu dalam hal proses hukum ini tidak ada satu orangpun dinegeri ini yang kebal hukum,”tandas mantan Bupati Sumba Timur NTT Gidion Mbilijora Senin (13/6/2022).

Gidion menyebut, kasus pemcemaran nama baik ini telah dilakukan upaya damai atau Restorasi Justice (RJ) oleh Kejaksaan Negeri sebanyak dua kali namun pihak dari Gidion sebagai korban memaafkan tetapi proses hukum tetap berjalan.

“Tentu dalam masalah ini sebagai manusia saya memaafkan tetapi persoalan hukum tetap berjalan agar masyarakat menilainya bahwa hukum itu tak mengenal siapa-siapa dan sejauh mana keadilan ditegakkan didaerah ini,”ujarnya.

Menurutnya, dalam kasus ini walaupun AOF selaku Ketua DPRD Kabupaten Sumba Timur lantas kasusnya didiamkan tentu tidak wajar seharusnya kasus itu berjalan agar masyarakat mengetahui perkembangan proses hukum itu sudah sampai mana.

“Jadi proses hukum yang sudah berjalan ini saya rasa siapapun orangnya, apapun pangkat dan jabatannya jika dia salah harus diproses secara hukum karena kita sama dimata hukum,”tutur Gidion.

Selain itu katanya, dari kasus ini kita bisa memberi pelajaran politik kepada masyarakat bahwa sesungguhnya berpolitik itu yang beretika tidak sesuka hati dengan menggunakan segala macam cara untuk meloloskan seseorang dari jeratan hukum sehingga mengorbankan orang lain termasuk memfitnah dan sebagainya.

“Saya sebagai saksi korban dan saksi-saksi ahli nanti berharap dalam menghadapi sidang yang kedua pada Rabu 15 Juni 2022 di PN Waingapu meminta majelis hakim memberikan keputusan yang seadil-adilnya karena persoalan ini masyarakat sedang memantau perkembangan bagaimana sikap majelis hakim dalam memutuskan perkara ini,”ungkap mantan Bupati Sumba Timur Gidion Mbilijora