Jaksa Eksekutor Kejari TTU Eksekusi Putusan 3 Terpidana Korupsi Puskesmas Inbate

Bagikan Artikel ini

Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU) telah melakukan eksekusi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang terhadap tiga terpidana perkara korupsi pembangunan Puskesmas Inbate di Rutan Kelas II Kupang, Senin (06/06/2022).

Ketiga terpidana korupsi dimaksud, yakni Thomas Johanes M. Laka, Benyamin Lasakar dan Leonardus Paschalis Diaz.

Eksekusi pidana badan tersebut dilaksanakan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Andrew P. Keya, S.H selaku Jaksa Eksekutor lantaran putusan pengadilan untuk para terdakwa sudah Inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

“Eksekusi dilakukan oleh Jaksa Eksekutor karena para terdakwa tidak mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan. Dan waktu menyatakan sikap apakah menerima atau banding telah lewat 7 hari”, jelas Kajari TTU, Roberth Jimmy Lambila, S.H, M.H melalui Kasi Pidsus Andrew P. Keya, S.H dalam rilis yang diterima NTTOnlinenow.com, Sabtu (11/06/2022).

Dijelaskan Andrew, Terpidana Thomas Laka akan menjalani pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan Denda Rp100 juta subsider 3 bulan. Sedangkan Terpidana Benyamin Lasakar akan menjalani pidana 1 tahun dan 6 bulan serta denda Rp100 juta subsider 3 bulan.

Sementara Terpidana Paschalis Diaz juga akan menjalani hukuman 1 tahun dan 6 bulan serta denda Rp100 juta subsider 3 bulan.

“Terkait Denda, Terdakwa Benyamin Lasakar melalui keluarganya telah membayar senilai Rp100 juta, sehingga terpidana tidak lagi menjalani subsider pidana kurungan selama 3 bulan,” jelas Andrew.

Sedangkan untuk pidana Uang Pengganti, terpidana Benyamin Lasakar melalui keluarganya telah membayarnya senilai Rp89.876.897,83.

“Terhadap Terpidana Leonardus Pascalis Diaz melalui keluarganya juga telah membayar hukuman uang pengganti sebesar Rp5.000.000, sehingga mereka tidak lagi menjalani subsider Uang Pengganti. Terkait uang sitaan, Denda dan Uang Pengganti segera kami setoran ke kas negara yang totalnya sejumlah Rp1,2 miliar,” tegas Andrew.

Foto : Jaksa eksekutor Kejari TTU, Andrew P. Keya, SH, melakukan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor Kupang terhadap tiga terpidana perkara korupsi pembangunan Puskesmas Inbate di Rutan Kelas I Kupang, Senin (06/06/2022)