Dinsos Siapkan Ranperda Ramah Disabilitas

Bagikan Artikel ini

Laporan Nyongki Mauleti
Kupang, NTTOnlinow.com – Demi menjadikan Kota Kupang sebagai Kota yang ramah terhadap penyandang disabilitas, Dinas Sosial Kota Kupang akan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada sidang II mendatang, agar semua sarana dan fasilitas publik di Kota Kupang juga ramah disabilitas.

“Kami sementara rancang Ranperda untuk ramah disabilitas. Tujuannya agar semua sarana dan fasilitas publik juga bisa diakses tanpa ada hambatan. Yang kami lihat sekarang belum banyak tempat yang ramah disabilitas,” kata Kepala Dinas Sosial Kota Kupang, Felisberto Amaral kepada wartawan di Balai Kota Kupang.

Ia mengatakan, penyusunan Draf Ranperda saat ini tengah dilakukan dinas sosial Kota Kupang, dan diperkirakan tidak memakan waktu lama, draf tersebut selesai disusun, termasuk naskah akademiknya.

Tujuan dari Ranperda ramah disabilitas, lanjut Amaral, adalah agar Kota Kupang menjadi Kota ramah disabilitas. Contohnya di kantor kelurahan, kecamatan, gereja, mall, trotoar dan fasilitas publik lainnya. “Sekarang banyak fasilitas publik yang tidak memikirkan penyandang disabilitas. Kantor lurah, kecamatan, gereja dan lainnya. Jika tidak ramah, maka akan mempersulit penyandang disabilitas mengakses fasilitas yang ada,” katanya.

“Saat ini baru kantor Camat kecamatan Oebobo yang fasilitasnya ramah terhadap penyandang disabilitas. Semua sarana yang ada pada kantor camat tersebut ramah terhadap penyandang disabilitas. Untuk itu, dengan adanya perda ramah disabilitas, sangat diharapkan lebih banyak lagi sarana yang disiapkan untuk penyandang disabilitas,” pungkasnya.