Bea Cukai Amankan 738 Karton Minyak Goreng dan 129 Karton Kopi di PLBN Motamasin

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Petugas Bea Cukai Atambua yang bertugas di Pintu Lintas Batas Negara (PLBN) Motamasin, Desa Alas Utara, Kecamatan Kobalima Timur, Kabupaten Malaka, Timor Barat wilayah perbatasan Indonesia-Timor Leste berhasil mengamankan 738 karton minyak goreng dan 129 karton kopi instan sachet.

Adapun 738 karton minyak goreng dan 129 karton kopi instan sachet diamankan setelah petugas menggagalkan upaya penyelundupan barang ekspor tersebut ke Suai, Negara Timor Leste melalui PLBN Motamasin pada Selasa (15/01/2019) lalu.

Demikian dibenarkan Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean B Atambua, Syaefudin kepada media melalui whatsapp, Jumat (18/1/2019).

Menurut dia, sejumlah barang yang berhasil diamankan tersebut milik tiga perusahaan atau eksportir CV JR, UD dan NMJ yang akan di bawa ke Timor Leste tanpa melalui Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).

Dituturkan bahwa, 738 karton minyak goreng dan 129 karton kopi instan sachet diangkut menggunakan 3 unit kendaraan truk yang hendak menyeberang masuk ke Distric Kovalima, Suai-Timor Leste.

Jelas Syaefudin, keberhasilan petugas menggagalkan upaya penyelundupan barang itu bermula dari informasi intelijen yang memberikan atensi khusus terkait pengiriman ekspor barang yang dilakukan oleh CV. JR, UD dan NMJ.

Dimana dari informasi tersebut ada indikasi kuat bahwa truk yang mereka gunakan memuat barang selain barang yang diberitahukan dalam PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang).

“Atas informasi itu, petugas kita melakukan pemeriksaan mendalam saat masuk ke dalam kawasan PLBN Motamasin. Hasil pemeriksaan ditemukan minyak goreng dan kopi instan sachet yang tidak diberitahukan dalam PEB,” sebut Syaefudin.

Selanjutnya, oleh petugas Bea Cukai barang-barang yang diamankan itu langsung dilakukan pencacahan dan penyitaan lalu dibawa ke Kantor Bea Cukai Atambua untuk diproses lebih lanjut.

“Untuk sementara barangnya sudah diamankan di Kantor Pusat Bea Cukai Atambua guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar dia.

Terhadap kegiatan penyelundupan ekspor itu dapat diancam dengan hukuman pidana karena melanggar ketentuan undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2006.