Anggaran 2023, Bantuan Rehab 10 unit Rumah di Desa Derok Faturene tak Tuntas

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Bantuan rehabilitasi 10 unit rumah tidak layak huni untuk warga penerima manfaat di Desa Derok Faturene, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu progam tahun 2023 silam tak kunjung tuntas pengerjaannya hingga April 2024.

Diketahui, bantuan rehab 10 unit rumah untuk warga penerima manfaat Desa Derok Faturene sesuai dengan RAP dananya senilai Rp.100.000.0000 menggunakan anggaran dana desa tahun 2023 lalu.

Tiap rumah yang hendak di rehab wajib di belanjakan bahan dan material sebesar Rp.10 juta. Namun fakta di lapangan berbeda, tiap rumah yang di belanjakan bahannya oleh PJ Kades hanya sekira 5 juta.

Mirisnya, dari bantuan 10 unit rumah tersebut hanya 8 unit yang direhab tapi tidak selesai dikerjakan. Sedangkan 2 unit rumahnya tidak dikerjakan sama sekali lantaran material tidak diturunkan.

Data yang diperoleh media dari lapangan dalam sepekan terakhir, salah satunya rehab rumah milik Silfester Fahik yang berlokasi di Hedanfehan, Dusun Rotiren, RT 003, Desa Derok Faturene, yang mana proges pengerjaan rehab rumahnya tidak tuntas.

Sementara itu, untuk 2 unit rumah bantuan bahannya belum diturunkan oleh pihak Pemerintah Desa setempat hingga kini dan warga penerima manfaat tidak diketahui jelas dan tidak tahu kemana anggarannya.

Informasi lainnya menyebutkan, kegiatan rehab 10 unit rumah tersebut ditangani atau dikerjakan oleh pihak ketiga yang tak lain merupakan suami dari dari Penjabat Desa Derok Faturene.

Selain masalah bantuan rehab 10 unit rumah itu, ada pula persoalan lainnya yang diadukan secara bersamaan oleh warga Derok Faturene ke DPRD Belu pada tanggal 20 Februari lalu.

Dimana, persoalan hok tukang dari satu kegiatan bronjong yang jumlah hok (upah kerja masyarakat) sekitar Rp.48.672.000 yang dikelola oleh Penjabat Desa Derok Faturene, Yuliana Lebos bersama TPK.

Kegiatan bronjong yang dikerjakan warga sebanyak 624 meter kubik dan 1 meter kubik upah yang di bayar kepada masyarakat sebanyak Rp.78 000. Lalu Rp.78 000 di kali 624 meter kubik Rp.48.672 000.

Ternyata fakta di lapangan berbeda dengan apa yang tercantum dalam RAP yang ada, PJ Desa dan TPK hanya membayar upah kerja kepada warga Rp.40.000 per meter kubik. Sehingga dipangkas upah kerja itu dalam 1 meter kubik sebesar Rp.38.000 di kali 624 meter kubik adalah sebesar Rp.23.712. 000.

Sebelumnya, Kabid Bina Pemerintahan Desa pada Dinas PMD Belu, Yoseph G. Taolin yang dikonfirmasi menyampaikan, pihaknya telah tindak lanjuti laporan dari Ketua BPD dan udah melakukan klarifikasi.

“Kalau tidak salah sudah satu bulan yang lalu dengan menghadirkan semua pihak yang terlibat dan hasilnya sudah tertuang dalam Berita Acara klarifikasi. Setahu saya masalah ini sudah beres,” kata dia via pesan WhatsApp.

Kaitan dengan masalah bantuan 10 unit rumah, pihaknya telah turun ke lokasi dan mengecek bantuan tersebut. “Saya sendiri sudah langsung cek di lapangan rumah semua ada. Siapa yg bilang 2 rumah tidak ada,? Biar saya sesuaikan dengan data penerima manfaat. Karena saya langsung turun lapangan pak, rata-rata ada bangunannya,” beber Taolin.

Terpisah, Penjabat Desa Derok Faturene, Yuliana Lebos yang dikonfirmasi media via pesan WhatsApp pada Selasa 16 April belum menyampaikan, apa yang di sampaikan Kabid mengenai rumah itu benar. Sebab Kabid sudah turun langsung ke setiap rumah, 1 rumah di kantor Desa untuk menyimpan aset desa dan 1 rumah penolakan dan bahannya ada di kantor Desa.