Banyak Sekolah Swasta Langgar Aturan
Laporan Jean Alfredo Neno
Kupang, NTTOnlinenow.com – Banyak sekolah swasta yang dibangun melanggar aturan karena belum mendapat surat izin operasional atau surat persetujuan pendirian, tapi sudah menerima siswa baru.
Kepala Dinas Pendidikan NTT, Yohana Lisapaly sampaikan ini di Kupang, Jumat (24/8/2018).
Menurutnya, sikap pihak sekolah yang berani menerima siswa dimaksud, tentunya sangat merugikan para peserta didik. Karena para siswa tersebut tidak masuk dalam data pokok pendidikan (Dapodik). Dengan demikian, bantuan dana dari pemerintah untuk para siswa, tidak bisa diberikan.
“Kita minta pengelola sekolah swasta untuk melengkapi semua persyaratan yang dibutuhkan sebelum menerima peserta didik baru,” kata Yohana.
Dia menjelaskan, intervensi pemerintah terhadap pembangunan fisik sekolah pun, harus sesuai ketentuan berlaku. Syarat mutlak yang harus dipenuhi yakni, untuk sekolah swasta, sudah diserahkan menjadi aset yayasan. Sedangkan untuk sekolah negeri, seluruh asetnya harus diserahkan ke pemerintah.
Yohana menyampaikan, untuk menunjang pelaksanaan pendidikan, pihak sekolah melalui komite bisa melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat. Penggalangan dana itu bisa berasal dari perorangan, organisasi, dunia usaha, dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif.
Dia menjelaskan, hasil penggalangan dana dapat digunakan untuk menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan. Pembiayaan program atau kegiatan terkait peningkatan mutu sekolah yang tidak dianggarkan. Pengembangan sarana prasarana. Pembiayaan kegiatan operasional komite sekolah dilakukan secara wajar dan harus dipertanggungjawabkan secara transparan.
“Penggalangan dana itu tidak hanya membayar gaji guru komite tapi aspek lain, asalkan disepakati bersama semua orang tua murid,” kata Yohana.
Dia menyampaikan, jika gaji guru belum mencapai Upah Minimum Provinsi (UMP), pihak sekolah bisa mengambil 15 persen dari total dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk membayar gaji guru komite. Sedangkan sekolah swasta, bisa mengambil hingga 30 persen dana BOS untuk membayar gaji guru komite.
“Prinsipnya, penggalangan dana yang dilakukan komite, harus didasarkan pada analisa yang detail untuk menutupi kekurangan biaya. Sekolah dilarang untuk melakukan pungutan apapun kepada orangtua siswa,” tandas Yohana.