Kasus Dana Desa, DPRD Belu Pertanyakan Pengawasan Inspektorat
Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Belu mempertanyakan sejauh mana pengawasan Inspektorat Pemkab Belu terkait pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) yang belakangan ini banyak bermasalah.
Hal itu dikemukakan Ketua Komisi I DPRD Belu, Marthen Nai Buti saat menerima pengaduan warga terkait dugaan penyelewengan ADD Desa Takirin, Kecamatan Tastim, Senin (20/8/2018) di ruang Wakil Ketua II DPRD Belu.
Turut hadir menerima penyampaian aspirasi warga tersebut Wakil Ketua DPRD Belu Jeremias Manek, Wakil Ketua Komisi I Yane Bone serta Anggota DPRD Rudi Bouk dan Jumima Funu.
Menurut, Komisini I menerima pengaduan dari perwakilaan masyarakat yang didominasi tokoh pemuda dan Wakil Ketua BPD Desa Takirin yang dihentikan.
“Kita terima ada banyak hal yang disampaikan yamg sempat menonjol adalah penggunaan dana Desa sepanjang 2015 hingga 2018,” ujar dia.
Berdasarkan pengaduan tadi jelas Nai Buti banyak hal dalam penyampaian warga yang harus ditindak tegas. Kalau benar laporan masyarakat harus diselesaikan secara sigap.
“Besok kita akan terjun ke lokasi dan setelah itu akan klarifikasi dengan Desa dan Camat juga akan undang Inspektorat,” kata dia.
Lanjut Nai Buti, kalau benar pengaduan warga soal pengadaan ternak sapi yang hanya dibagikan 20 ekor, tapi di RAB 28 ekor kita akan klarifikasi dan kalau benar harus ada tindakan yang akan diambil pihak berwenang.
Terkait itu Nai Buti juga mempertanyakan sejauh mana pengawasan Inspektorat. Secara adminitrasi bentuk pengawasan Inspektorat seperti apa. Ternyata ada persoalan tapi secara administrasi berjalan dengan baik dan ini fungsi pengawasan seperti apa.
“Kita hanya sebatas memfasilitasi. Kita dukung warga kalau itu benar dan pihak Jaksa harus tindak dengan sigap. Pertanggungjawaban dan pengawasan Pemkab dalam hal ini Insperktorat seperti apa,” ucap dia.
“Besok turun ke lokasi untuk melihat kebenaran pengaduan warga sebanyak 18 item dan tentunya ini sepihak. Kita juga punya kekawatiran dan kita akan kesana untuk cek kepastian juga akan lihat jalan dan embung yang tdak tepat sasaran sepeti apa,” tambah Nai Buti.
Sementara itu sesuai surat pengaduaan yang diterima media menyebutkan, warga Desa Takirin, Kecamatan Tastim mengadukan dugaan penyalahgunaan ADD yang dilakukan Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Bendahara Desa.
Sesuai isi surat yang ditandatangan sembilan warga perwakilan Desa Takirin menyebutkan, ada 15 item kejanggalan dalam pengelolaan dana desa Takirin dengan total dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp 1.3 M.
Dugaan penyalahgunaan dana Desa Takirin terjadi sejak tahun anggaran 2015, 2016, 2017 dan 2018 yang telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu. Menurut warga selama ini tidak ada transparan dalan pengelolaan ADD Desa Takirin dan tidak tepat sasaran progran bantuan selama ini.