Meresahkan Warga, Pembangunan Ruko Dihentikan
Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Pembangunan rumah tinggal dan toko yang terletak di jalan Hayam Wuruk, RT 007/ RW 003, Kelurahan Tulamalae, Kabupaten Belu terpaksa dihentikan sementara oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Belu.
Pemberhentian sementara proyek ruko dipimpin langsung Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Belu, Vincent K. Laka bersama beberapa staf PU serta pihak penyelenggara proyek.
Pantauan NTTOnlinenow.com, Jumat (10/8/2018) proyek pembangunan ruko tersebut disinyalir tidak melalui atau sesuai prosedur dan menuai protes warga sekitar lokasi pembangunan yang tidak nyaman.
Dilokasi tersebut terdapat sebuah papan informasi tentang IMB dengan nomor DPMPTSP 644/1/173/VII/2018. Jenis bangunan rumah tinggal dan toko di Kelurahan Tulamalae, Kecamatan Atambua Barat dan tanggal 31 Juli.
Sementara itu, warga yang berdomisili disekitar lokasi menduga pembangunan itu diperuntukan sebagai “hotel”. Hal itu membuat warga merasa tidak nyaman dengan proyek itu.
Pasalnya, bangunan yang berada persis di sebelah barat dari rumah tempat tinggal warga, galiannya hanya berjarak kurang lebih 1 meter dari rumah warga. Bahkan warga pun mempertanyakan proses IMB proyek itu.
Demikian pernyataan Yulius Benyamin Seran sebagai perwakilan warga dan perwakilan ahli waris Alm. Dominikus Seran dalam surat yang diperoleh NTTOnlinenow.com.
Dalam surat yang ditujukan pada Bupati Belu u.p Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Belu, perihal surat mohon informasi terhadap bangunan yang sedang dibangun.
Pada surat tertanggal Denpasar, 10 Agustus 2018 itu warga meminta Bupati Belu bersama Dinas terkait apabila ternyata bangunan yang dibangun tersebut telah memiliki IMB agar ditinjau kembali.
Terutama jarak dengan rumah kami dan awasi pembangunannya agar tidak menyimpang dari izin yang telah diperolehnya.
Namun masih dalam isi surat itu, apabila ternyata bangunan itu tanpa atau tidak berdasarkan IMB, maka mohon dilakukan penertiban berupa diberikan surat pemberitahuan atau peringatan pada pemilik bangunan itu.
Selain itu, tembusan diakhir surat warga ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Belu serta Ketua Ombudsman RI Wilayah Provinsi NTT.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Belu, Mikhael Baba belum bisa memberikan keterangan.
Pasalnya, ketika dikonfirmasi awak media ke Kantor Kadis tidak berada ditempat. Selain itu di konfirmasi juga melalui telefon seluler namun tidak dijawab.