Pelaku Pelecahan Seksual Anak Dibawah Umur Ditangkap Polisi
Kupang, NTTOnlinenow.com – Sabtu,7 Agustus 2021 AN (anak perempuan berusia 15 tahun 10 bulan) datang mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT. Dengan tangisan yang histeris dan wajah pucat pasih penuh trauma lantaran diduga mendapatkan perlakuan pelecehan seksual dari seorang pria dewasa.
“Pak tolong saya, saya takut, tolong saya pak, tolooong pak,” ungkap AN dengan penuh isak tangis kepada Pendiri dan Pengawas Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT, Herry F. Battileo, SH MH.
Dengan tenang Herry Battiloe yang adalah pengacara kondang di NTT menyampaikan kepada AN bahwa tidak usah takut nak. Tolong, ceritakan kepada saya apa yang kamu alami. Kamu berada di LBH Surya NTT yang siap membantu.
Sambil menangis terbata-bata AN mengaku dirinya mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari pria dewasa.
“Susu (buah dada) saya diremas miss v saya dijilati dan dimasukan jari tangan. Saya diancam HD, Kalau saya lapor polisi akan peristiwa yang dialami, maka ibu dan saya akan dibuat susah oleh pria itu (HD pria dewasa yang merupakan salah satu karyawan BUMN di kota kupang),”beber AN yang merupakan salah satu siswi SMK di Kota Kupang.
Setelah mendengarkan semua aduan AN, Herry dengan sifat kebapakan menyampaikan kepada AN bahwa besok pagi dia (AN) datang bersama ibu kandungnya nanti akan ditemani oleh para advokat wanita dari LBH Surya NTT untuk melaporkan persoalan ini ke polisi.
“Malam ini kamu pulang ke rumah. Besok kamu datang bersama ibu kamu sebelum dibuat laporan polisi, kamu dan ibumu tanda tangan kuasa sehingga kami akan kawal pelaporanmu di polres kota, nanti akan didampingi oleh para advokat wanita dari LBH Surya NTT,”jelas Herry.
Setelah itu, Minggu 8 Agustus 2021 pukul 09.00 Wita Ditemani ibu kandung AN datang ke LBH Surya NTT.
Ditemani dua advokat wanita Martha Yublina Tafuli, SH, dan Dewi Asegaf, SH serta paralegal Leany Grace Serah, SH, dari devisi kekerasan terhadap perempuan dan anak pada Lembaga Bantuan Hukum Surya NTT korban AN dan ibu kandungnya MP menyampaikan semua kronologis kejadian yang dialami AN atas dugaan pelecehan dari HD yang berlangsung di kediaman mereka di kos wilayah Kelapa Lima.
Setelah semua data lengkap dan usai menandatagi surat kuasa AN dan Ibunya ditemani Martha Yublina Tafuli, SH, dan Dewi Asegaf, SH serta paralegal Leany Grace Serah, SH berangkat ke Polres Kupang kota untuk mengadukan persoalan yang dialami AN.
Usai mendapatkan pegaduan dari korban AN yang didampingi tiga srikandari dari LBH Surya NTT, Unit Buser Polres Polres Kupang Kota Langsung bergerak cepat menangkap terduga pelaku dengan nomor laporan polisi LP/508/VIII/2021/SPKT/Polres Kupang Kota/ Polda NTT.
Usai ditangkap pelaku dibawa ke Polres Kupang Kota, di depan korban dan polisi, pelaku mengaku tidak melakukan perbuatannya.
“Saya tidak melakukan tindakan senonoh yang dituduhkan korban (AN) saya hanya maraba raba alat vitalnya itu untuk mengobatinya,” tutur HD.
Dengan isak tangis yang memecah ruang SPKT Polres Kupang Kota, AN menyatakan kepada polisi dan para advokat bahwa terduga pelaku bohong dia sudah melakukan kepada saya.
Akhirnya setelah melakukan rangkain pemeriksa terhadap korban dan saksi polres kupang kota mengamankan terduga pelaku di sel tahanan polres.
Pengakuan MP Ibu Korban
MP adalah ibu kandung korban yaang kesehariaannya bekerja pada salah satu perusahaan swasta di kota Kupang. Ia harus berpisah dari suaminya (ayah Kandung AN) lantaran ketidak harmonisan rumah tangga mereka. Ayah AN keseharian bertugas sebagai aparat penegak hukum di wilayah perbatasan NKRI – RDTL.
MP dan Anak semata wayangnya AN dan keduanya tinggal di Kos-kosan berukuran 3 x 4 Meter di bilangan kecamatan Kelapa Lima dengan biaya sewa per bulan sebesar Rp550.000,-
Dikatakannya dirinya trauma dan terpukul lantaran anak semata wayangnya AN mendapatkan perlakuan pelecehan seksual sejak tanggal 20, 21 dan 22 (3 hari berturut-turut).
Kok bisa saya tinggal 3 hari bertugas ke luar daerah dia (HD) melakukan pelecehan seksual terhadap anak saya ungkap MD kecewa. Diakhir wawancara Herry Battileo mengucapkan banyak terima kasih kepada pihak Polresta yang begitu cepat beregerak menangkap pelaku, dengan kejadian ini saya juga berharap kepada orang tua agar tetap waspada dan selalu memperhatikan anak – anaknya dikala setelah jam sekolah pada semua kegiatan anak. (Tim)