Pembangunan Rumah KPR Swakelola BP TWP AD Di Belu Mulai Dikerjakan

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Pembangunan perumahan KPR swakelola BP TWP AD di lingkungan Korem 161/Wirasakti Kupang di Kabupaten Belu, Timor Barat wilayah perbatasan RI-Timor Leste mulai dikerjakan.

Hal itu ditandai dengan peletakan batu pertama oleh Danrem 161/Wirasakti Kupang, Brigjend TNI Teguh muji Angkasa di atas lahan yang berlokasi di Masmae, Desa Tukuneno, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu, Kamis (9/8/2018).

Turut mendampingi Danrem Teguh dalam peletakan batu Bupati Belu, Kepala BP TWP AD, Dirut PT Griya Sari Harta, Dandim 1605/Belu, Dansatgas RI-RDTL Sektor Timur Yonif 743/PSY serta pejabat undangan lainnya.

Danrem 161 Teguh dalam sambutan mengatakan, kegiatan pembangunan rumah ini kerja sama Korem, BP TWP AD serta pihak pengembang atau developer.

“Saya memiliki tekad membangun rumah untuk prajurit TNI. Tentunya ini tidak serta merta. Masalah rumah Dinas prajurit selalu bermasalah saat prajurit yang tinggal di rumah Dinas dikeluarkan,” ujar dia.

Oleh sebab itu, jelas dia pembangunan perumahan ini solusi prajurit memiliki rumah sendiri sehingga mencegah masalah saat prajurit yang menempati rumah dinas pensiun.

“Prajurit yg aktif Dinas saat pensiun sering bersengketa, makanya dengan solusi ini supaya prajurit kedepan tidak mengalami hal serupa pada senior yang terdahulu diusir dari rumah Dinas karena tidak memiliki hak lagi,” sebut Teguh.

Kaitan itu ditekankan kepada para Prajurit agar mengambil bagian ini (pembangunan rumah) dengan cicilan gaji. Karena saat ini sebagian kalian masih tempati rumah Dinas TNI.

“Harus pikirkan kedepan bagi prajurit yang tempati rumah Dinas. Peluang ini harapkan prajurit bisa manfaatkan dengan baik sehingga tidak mengalami masalah kelak pensiun,” tegas dia.

Dibeberkan, dengan gaji kalian prajurit minimum Rp 4 juta bisa mencicil untuk rumah ini. Kita harapkan ke Bupati apa yang dilakukan, apapun kebijakan dari Pemda harap pengemban tetap ada koordinasi dengan Bupati.

Menurut Teguh, Prajurit punya hak untuk awasi pembangunan rumah, progres pembangunan tiga sampai empat bulan untuk tahap pertama 50 sampai 100 rumah unit.

“Saya tidak memaksa tapi menganjurkan persoalan purnawiran agar ke depan tidak terjadi dengan masalah rumah,” ingat dia.

Diimbau kepada Prajurit agar peluang yang ada ini dimanfaatkan sebaik mungkin berdasarkan pengalaman purnawirawan yang sangat memprihatinkan kondisinya saat pensiun. “Komitmen dan konsistensi yang kita bangun harus dijaga terus,” akhir Danrem 161 Teguh.

Untuk diketahui, pembangunan rumah BP TWP AD di wilayah Korem 161/WS Kupang khususnya di wilayah perbatasan Kabupaten Belu dengan negara tetangga Timor Leste kurang lebih 900 unit dengan type 36/105.