Hibah Tanah Pemkot Kupang Untuk Kemenhub Terhambat
Laporan Nyongki Mauleti
Kupang, NTTOnlinenow.com – Hibah lahan dari Pemerintah Kota kepada Kementerian Perhubungan (Kemnhub) RI untuk pembangunan terminal tipe A di Bimoku Kelurahan masih terhambat. Pasalnya masih pihak lain yang mengklaim soal pemilikan lahan dan menghambat pengkuran luas tanah yang akan dihibahkan.
Demikian dikatakan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kota Kupang, Yanuar Dally kepada wartawan di Balai Kota Kupang, Rabu (08/08/2018).
Dally mengatakan, secara keseluruhan, lahan milik pemerintah Kota Kupang di Bimoku Kelurahan Lasiana yang disediakan untuk pembanguna terminal Tipe A seluas 3,2 hektare. Namun oleh kementerian, lahan yang dibutuhkan untuk pembangunan terminal tipe A cuma seluas 2,4 hektare, sehingga pemerintah berencana melakukan pengukuran ulang lahan agar penghibahan sesuai dengan permintaan dari Kemenhub.
Akan tetapi, lanjut Dally, ketika pemerintah Kota Kupang hendak melakukan pengukuran lahan tersebut, dihalangi oleh Keluarga Ndoen yang tidak menginginkan lahan tersebut diukur ulang dengan alasan yang tidak jelas. Padahal lahan tersebut merupakan milik pemerintah yang sudah dimenangkan oleh pemerintah Kota Kupang sampai pada tingkatan Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2007 lalu.
“Jadi kami bingung alasan mereka (keluarga Ndoen) menghalangi pengukuran tanah yang dilakukan pemerintah,” ujarnya.
Ia mengaku, saat ini Keluarga Ndoen masih tinggal diatas lahan milik pemerintah yang secara keseluruhan seluas 32 ribu 600 meter. Untuk itu, pemerintah Kota telah mengeluarkan surat teguran sebanyak 4 kali agar mengosongkan lahan tersebut karena akan dibangun terminal Tipe A pada tahun 2018 ini.
“Anggaran pembangunan terminal sudah siap. Kami hanya perlu membagi lahan seluas yang ada untuk dibangun terminal dan pasar,” kata Dally.