Polisi Berhasil Tangkap J Saat Transaksi Narkotika
Laporan Mohammad Habibudin
Waingapu, NTTOnlinenow.com – Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Sumba Timur Nusa Tenggara Timur (NTT) Sabtu (16/6/2018) menangkap seorang oknum YTA alias J saat akan bertransaksi narkotika di salah satu hotel yang beralamat di Kelurahan Matawai Kota Waingapu sekitar pukul 14.14 wita.
Kapolres Sumba Timur AKBP Victor MT Silalahi saat menggelar jumpa pers Selasa (19/6/2018), kepada wartawan mengatakan, penangkapan oknum YTA alias J di salah satu Hotel sedang bertransaksi narkotika saat itu anggota Sat. Narkoba langsung menangkap oknum YTA alias J.
“Berawal dari informasi itu sedang ada transaksi narkotika di Hotel tersebut di kamar nomor 5, saat itu Kasat Narkoba dan anggota melakukan penyelidikan, sekitar jam 14.14 wita anggota berhasil menggerebek kamar nomor 5 yang ditemukan seorang oknum sedang melakukan transaksi,”katanya.
Menurut AKBP Victor, saat penggerebekan anggota terhadap oknum YTA alias J ditemukan 1(satu) bungkus rokok Sampoerna Mild 16 yang dikeluarkan dari saku celananya ternyata didalam bungkusan rokok berisikan 1(satu) paket yang diduga daun ganja dalam kemasan plastik.
“Jadi hasil penggerebekan anggota terhadap YTA alias J ditemukan barang bukti berupa bungkusan rokok diduga daun ganja yang dikemas dalam plastik bening dengan berat 0,6 gram, dua bungkus rokok, 2 unit HP merk Samsung, 1 buah Powerbank dan uang sejumlah Rp 78.000,-,”jelas AKBP Victor.
Lanjut dia, perbuatan oknum YTA alias J telah melanggar pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4(empat) tahun dan paling lama 12(dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.800.000.000 dan paling banyak Rp.8 Miliyar.

