Tak Terima Dimaki, Wartawan VN Laporkan Wali Kota Kupang ke Polisi
Laporan Jean Alfredo Neno
Kupang, NTTOnlinenow.com – Beberapa wartawan harian umum Victory News (VN), Sabtu siang (24/3/2018) bersama sejumlah wartawan dari berbagai media massa yang biasa meliput di Kota Kupang, ramai-ramai mendatangi Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) NTT.
Kedatangan para kuli tinta ini untuk mendampingi dan memberi dukungan kepada Leksi Saluk, salah satu wartawan VN untuk melaporkan Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore yang diduga telah melakukan pengancaman, penghinaan dan juga memaki-maki dirinya saat melakukan konfirmasi terkait kepergiannya ke Amerika Serikat beberapa waktu lalu.
“Saya sangat tidak terima karena saat saya mewancarai beliau (Jefri) terkait kepergiannya ke Amerika Serikat, saya dimaki dengan kata-kata anjing, monyet bahkan saya diancam dengan kata-kata, “lu (kau) awas, lu jangan cari hal sama saya,” kata Leksi Saluk, saat membuat laporan di Mapolda NTT.
“Padahal saya mewancarai Pak Wali Kota sesuai dengan kode etik yang ada,” kata Leksi.
Leksi menjelaskan, pada 14 Maret 2018 pukul 19.49 WITA, dia mengirim pesan melalui WatsApp, menanayakan apa saja yang disampaikan Wali Kota Kupang pada pertemuannya di Amerika Serikat.
Saat itu dibalas oleh Wali Kota Kupang bahwa akan disampaikan pada Sabtu, setelah pulang nanti. Namun, pada pukul 10.57 WITA, wali kota lalu mengirim foto lembaran koran VN yang berisi tulisan dengan judul ‘Jefri Enggan Menjelaskan Perjalanannya ke Amerika’.
Bukan hanya itu, tetapi diikuti kata dan kalimat “maksud apa lu tulis itu…kemarin lu tanya pada saat acara begitu padat di Tenau…terus saya harus urus lu sendiri?”.
Meski begitu, Leksi mengaku tetap meminta klarifikasi tetapi tidak pernah dilakukan. Wali Kota Kupang lalu menelpon dan di saat itulah kata-kata makian dan ancaman itu diduga dilontarkan kepada Leksi.
“Ancaman dan makian itulah yang membuat saya tidak tenang dan lapor ke Polda NTT ini,” kata dia.
Pemimpin Redaksi Harian Umum Victory News, Stevie Johannes menilai, Jefri telah mengabaikan hak jurnalis sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Selain itu wali kota juga sudah melakukan pengancaman verbal dengan sejumlah kata-kata yang dilontarkan. “Jadi dalam rapat redaksi kita sudah putuskan laporkan saja biar diurus polusi,” katanya.
Stevie menambahkan perilaku Jefri sudah sering dilakukan terhadap jurnalis Victory News. “Pernah wartawan saya Yawan Ati juga diancam dan dimarah-marah. Makanya agar tidak lagi berulang, maka dewan redaksi memutuskan untuk melapor saja ke polisi,” kata Stefie.
Laporan jurnalis Victory News Leksi Saluk diterima Komandan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda NTT, Aiptu Ali Muda dan Brigadir Jonli Tinenti.