Bau Busuk Korupsi, Masyarakat Lembata Demo KPK
Laporan Frans Watu
Jakarta, NTTOnlineow.com – Masyarakat Lembata yang tergabung dalam Front Sentral Perjuangan Rakyat Lembata (SPARTA) Jakarta, hari ini akan melakukan aksi serentak di 3 kota sekaligus guna menyikapi bau busuk korupsi di Kabupaten Lembata. Dari informasi yang kami peroleh aksi hari ini (3/7/2018) akan dilakukan serentak di 3 tempat, kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Mapolda NTT di Kupang dan Kantor Bupati Lembata di Lewoleba (NTT).
Menurut koordinator aksi Heri Lados dugaan korupsi yang dilakukan Bupati Lembata Yentji Eliatser Sunur berkaitan dengan Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di Kabupaten Lembata, diantaranya reklamasi Pantai Balauring.
Proyek ini dikerjakan menggunakan dana yang tidak pernah dibahas dan dianggarkan dalam rapat penetapan APBD TA 2018.
Reklamasi Pantai Balauring yang bukan merupakan aset daerah ini menggunakan dana daerah dan dilelang Dinas PU dengan pagu anggaran Rp 1,6 milyar.(File APBD 2018 dan Perbub No 41).
Lasimnya APBD dibahas DPRD berdasarkan usulan dalam rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) yang diajukan Pemerintah kepada DPRD Kabupaten Lembata.
RAPBD diajukan pemerintah berdasar KU-PPAS yang diajukan pemerintah ke DPRD, setelah disepakati ada MoU antara Pemerintah dan DPRD. KU-PPAS dibuat berdasar RPJMD. Dalam menyusun RPJMD dikolaborasikan dengan visi misi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih, lanjut Heri.
Dari infornasi yang kami peroleh saat penyusunan rencana anggaran, reklamasi Pantai Balauring tidak masuk dalam RAPBD. Hal ini tidak tampak saat pengajuan RAPBD untuk RKA Dinas PU, dengan pagu anggaran Rp 1,6 milyar. Tidak ada dalam APBD TA 2018 dan tidak ada dalam Peraturan Bupati (Perbub) No 41 thn 2018 tentang perubahan atas Perbub No 52 tahun 2017 atas Penjabaran APBD TA 2018, namun proyek ini dilelang Dinas PU.
Pada Perbub No 41 tahun 2018 terjadi pergeseran program, pergeseran obyek belanja sehingga terjadi pengurangan dan penambahan anggaran yang signifikan hampir di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Hal ini sangat berpengaruh pada beberapa pos pendapatan dan belanja untuk kebutuhan rakyat selama satu tahun anggaran yang telah dibahas DPRD dan ditetapkan Kepala Daerah melalui Perbub.
Pergeseran, pengurangan dan penambahan tersebut dilakukan Bupati Yentji Eliatser Sunur tanpa melalui Perubahan Perda APBD sesuai ketentuan pasal 160 ayat (5) Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Permendagri No 33 thn 2017 tentang pedoman penyusunan APBD 2018. Jika terjadi pergeseran, pengurangan atau penambahan anggaran mekanismenya diajukan oleh SKPD terkait kepada PPKD untuk disetujui, lalu meminta persetujuan Sekda untuk diakomodir pada Raperda APBD Perubahan.
Setelah ada perubahan Perda APBD baru disusul perubahan Perbub Penjabaran APBD, setelah itu baru muncul DPPA pada tiap-tiap SKPD.
Dalam Peraturan Bupati Lembata Nomor 41 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lembata Nomor 52 tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018, terjadi pengurangan anggaran hampir diseluruh SKPD dan bertumpuk / penambahan di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lembata.
Pada Dinas Pekerjaan Umum terjadi penambahan atau mengalami kenaikan 58,02%, dari anggaran sebesar Rp 52.403.925.028 naik menjadi Rp 82.806.885.990 (58,02%). Dinas Kebudayaan dan Pariwisata terjadi penambahan atau mengalami kenaikan dari anggaran sebesar Rp 5.322.444.766 naik menjadi Rp 19.931.078.623 (274,47%).
Lebih lanjut Heri memaparkan, perlu ditanya, ada penambahan dana dalam Perbub No 41 thn 2018, sumber dana diperoleh darimana ? Apa dari PAD atau Silpa ? Karena ada penarikan Silpa sebesar Rp 16 milyar (lihat Perbub No 41), diluar PAD. Ini masalahnya karena disebut ada selisih antara APBD dan Perbub.
Selisi Dana
Ada selisih dana antara dalam APBD dan Perbub No 41. Menurut Perda No 10 Tahun 2017 ttg APBD Kabupaten Lembata Tahun 2018. Pada kolom “Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah semula Rp 125.804.496.774, sedangkan pada Perbup 41 Tahun 2018 sebesar Rp 148.170.063.774, ada penambahan dana sebesar Rp 22.375.567.000”.
Setelah diteliti penambahan dana tersebut bersumber dari APBN yaitu Pendapatan Hibah sebesar Rp 21.473.800.000,- dan dana bagi hasil pajak propinsi dan pemerintah daerah lainnya sebesar Rp 891.767.000 (Perbup No. 41 tahun 2018 halaman 408). Tetapi tidak termasuk dalam angka Rp 10 milyar lebih yang bersumber dari Dana Desa sebagaimana surat Bupati Lembata ke DPRD Lembata yang diduga siluman oleh SPARTA.
Jika surat Bupati Lembata menyatakan bahwa tambahan dana itu berasal dari APBN untuk dana Desa sebesar Rp 10 Milyar lebih yang menyebabkan tambahan lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah, maka perlu dilihat kembali pada belanja khusus pada Dana Desa yang tertuang dalam Perbup 41 Tahun 2018 tertulis Belanja Bantuan Keuangan semula Rp 161.623.145.604 menjadi 163.962.004.212 artinya bantuan keuangan kepada desa hanya bertambah sebesar Rp 2.338.858.608; Oleh karena bertambah sebesar Rp 2.338.858.608, maka jawaban Bupati Lembata dengan surat menjawab permintaan DPRD adalah tidak benar.
Dengan demikian penambahan dana sebesar Rp 2.338.858.608 harus dijelaskan bersumber dari bantuan keuangan pemerintah propinsi atau dari pemerintah pusat (APBN). Menurut Perda No 10 Tahun 2017 ttg APBD Kabupaten Lembata TA 2018, Pendapatan AsliDaerah (PAD) semula Rp 36.699.059.121, sedangkan pada Perbup Nomor 41 Tahun 2018 sebesar Rp 48.386.726.394, yang mana terdapat penambahan pendapatan asli daerah sebesar Rp 11.687.667.273, ada peningkatan pendapatan sebesar 31,85%.
Darimana sumber penambahan pendapatan daerah ini diperoleh? Sedangkan Kabupaten Lembata tidak memiliki potensi yang bisa mendongkrak penghasilan sebesar itu kecuali berasal dari retribusi pajak.
Bisa dipastikan pada tahun 2018 ada kenaikan Pajak Daerah yang tentunya akan membebani rakyat sehingga sesungguhnya membutuhkan pembahasan dari DPRD Lembata sehingga tidak serta merta menaikkan pajak yang kemudian akan sangat membebani
masyarakat.
Pada Pos Belanja Tak Terduga (BTT) menurut Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang APBD Kabupaten Lembata Tahun 2018, Belanja Tak Terduga (BTT) semula Rp 2.000.000.000, sedangkan pada Perbup 41 Tahun 2018 sebesar Rp 11.678.667.273,
terdapat penambahan Belanja Tak Terduga (BTT) sebesar Rp 9.928.360.000 ada peningkatan yang sangat drastis Belanja Tak Terduga (BTT) sebesar Rp 496,42%.
Mengapa ada penambahan anggaran justru meningkatkan pos pengeluaran pada kegiatan Belanja Tak Terduga (BTT), sedangkan dana sebesar itu jelas menjadi dana yang diparkir dan akan digunakan apabila ada suatu kejadian bencana luar biasa.
Pemerintah Daerah tidak menjelaskan rincian Belanja Tak Terduga (BTT) dari perubahan melalui Perbub Nomor 41 tahun 2018 tersebut kepada DPRD. Sehingga jika pada akhir tahun anggaran Realisasi Pendapatan Asli Daerah tidak tercapai maka belanja tak terduga juga sudah dapat dipastikan tidak tercapai tapi kegiatan operasional telah menghabiskan anggaran.
Menjadi perhatian penuh dan kesadaran akan pentingnya kehidupan berbangsa dan bernegara yang berkeadilan, makmur dan sejahtera sehingga SPARTA Jakarta hadir untuk memberikan dukungan, dorongan dan mendesak pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memanggil dan memeriksa serta mengadili Bupati Lembata Yance Sunur yang diduga telah melakukan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Fee untuk setiap proyek yang dijalankan di daerah Kabupaten Lembata.
Kami harap agar permasalahan Anggaran di daerah perlu mendapatkan perhatian dari pihak KPK dalam meningkatkan transparansi APBD.
Dalam aksinya hari ini, koordinator SPARTA Heri Lados mendesak agar pihak KPK dapat mengusut tuntas dugaan korupsi Bupati Lembata Eliatser Yentji Sunur, Menuntaskan manipulasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di Kabupaten Lembata.
SPARTA juga berharap agar KPK dapat menindaklanjuti laporan terkait permasalahan Fee Proyek di Kabupaten Lembat. Kami mendesak KPK untuk segera menangkap dan mengadili Bupati Lembata Eliatser Yentji Sunur, tegas Heri.