Main Judi di Rumah Duka, Empat Warga Kupang Diciduk Polisi

Bagikan Artikel ini

Laporan Jean Alfredo Neno
Kupang, NTTOnlinenow.com – Personil Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) meringkus empat orang tersangka bandar dan pemain judi jenis dadu goyang (kuru-kuru) saat berada di rumah duka salah seorang warga di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang.

Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) 3 Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda NTT, AKBP Josua Tampubolon sampaikan ini kepada wartawan saat menggelar jumpa pers di Mapolda NTT, Jumat (23/3/2018).

Josua menyebut keempat orang tersangka judi dadu tersebut yakni satu orang bandar AGB alias GST (62) bersama asistennya EASL alias AD (33) serta dua orang pemain masing-masing YWA alias YE (47) dan BJC alias BRT (22). Keempatnya merupakan warga Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang.

Menurut Josua, penangkapan keempat tersangka berawal dari informasi warga pada (15/3/2018) yang menyebut sedang terjadi aktivitas judi dadu goyang di halaman rumah duka salah seorang warga di Jalan Kelapa Gading, Kel. Oesapa, Kec. Kelapa Lima, Kota Kupang.

“Setelah mendapat informasi tersebut, kemudian personil Jatanras pergi melakukan pengecekan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut dan ternyata benar bahwa di tempat tersebut sedang berlangsung perjudian dadu goyang atau kuru-kuru,” ungkapnya.

Selanjutnya, Josus menyatakan, personil Jatanras melakukan pengamatan dan pada sekitar pukul 23.55 wita melakukan tangkap tangan terhadap empat orang yang sedang bermain judi tersebut dan mengamankan barang bukti.

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang sejumlah Rp.1.280.000, (satu juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah), 3 (tiga) buah dadu warna coklat, 1 (satu) lembar layar yang bertuliskan angka-angka dan 1 (satu) wadah tutupan dadu warna hitam, 1 (satu) buah tas warna hitam dan 1 (satu) buah tas warna coklat,” ujarnya.

Kemudian, lanjutnya, para tersangka, barang bukti dan saksi dibawa ke Kantor Ditreskrimum Polda NTT guna proses penyelidikan dan penyidikan selanjutnya. Terhadap keempat tersangka telah dilakukan penahanan sejak tanggal 17 Maret 2018.

Atas perbuatannya, keempat tersangka tersebut, tambah Josua, kini telah ditahan dengan sangkaan melanggar pasal 303 ayat (1) ke 2e subsider 303 bis ayat (1) ke 2 KUHPidana.
“Keempat tersangka selanjutnya akan kita proses hingga ke persidangan,” tandas Josua.